TRENGGALEK - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Senin (29/12) pagi. Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Trenggalek ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo. Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari JPU.
"Dalam dakwaan tersebut, JPU menjabarkan kronologi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek," ujar Zakky.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan mengerti serta tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca Juga : APBD Trenggalek 2026 Defisit Rp 68 Miliar, Transfer Pusat Dipangkas Rp 153 Miliar
Sidang juga membahas kemungkinan penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Pengadilan menyampaikan bahwa proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai peraturan Mahkamah Agung.
"Proses restorative justice akan dilakukan pada tahap pemeriksaan saksi, khususnya dari pihak korban, dengan membuka ruang perdamaian antara korban dan terdakwa," jelas Zakky.
Apabila tercapai kesepakatan damai dan memenuhi syarat yang ditentukan, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga : Sejumlah Guru di Trenggalek Desak Perbup Perlindungan Pendidik
Sebelumnya, Awang Kresna Pratama yang merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada November lalu. Peristiwa penganiayaan terjadi karena terdakwa tersulut emosi setelah korban yang merupakan seorang guru, menyita telepon genggam adik terdakwa saat jam pelajaran. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri



















