Menu
Pencarian


Spesialis Jambret Pedagang Pasar Dibekuk, Diduga Beraksi di Belasan TKP di Tulungagung

JTV Kediri - Jumat, 3 Juli 2026 11:21
Spesialis Jambret Pedagang Pasar Dibekuk, Diduga Beraksi di Belasan TKP di Tulungagung
Terduga pelaku jambret spesialis pedagang Pasar berhasil diamankan Tim Resmob Macan Agung. ( Foto: Beny Setiawan )

TULUNGAGUNG - Setelah diburu selama sekitar satu setengah bulan, dua pria asal Kabupaten Malang yang diduga menjadi pelaku jambret spesialis pedagang pasar akhirnya diringkus Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Salah seorang terduga pelaku ditembak di bagian kaki karena diduga tidak kooperatif saat proses penangkapan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA, 39, warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, serta AG, 26, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Keduanya diduga menyasar pedagang keliling saat berangkat maupun pulang dari pasar dengan membawa uang hasil berdagang.

Kepala Tim Resmob Macan Agung, Aiptu Fendy Prestiawan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih satu setengah bulan. Setelah identitas kedua terduga pelaku berhasil diketahui, petugas bergerak melakukan pengejaran ke wilayah Kabupaten Malang.

Petugas lebih dahulu mengamankan AG di rumahnya. Selanjutnya, AA berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Gadang, Kota Malang.

Saat proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap AA dengan menembak bagian kaki. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Aiptu Fendy Prestiawan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah melakukan aksi penjambretan di belasan lokasi di Kabupaten Tulungagung. Beberapa di antaranya berada di wilayah Kecamatan Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut, Desa Gamping, hingga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Salah satu aksi mereka bahkan sempat terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Polisi juga mengungkap bahwa AA merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara di Blitar dan Malang atas perkara penjambretan.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban tambahan yang berkaitan dengan aksi kedua terduga pelaku. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan keduanya. (Agus Bondan-Beny Setiawan)

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.