PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) menghadirkan Profesor Hadi Subhan sebagai ahli ilmu kepailitan pada sidang Permohonan PKPU dan Kepailitan yang diajukan PT Cahaya Energi Semeru Santosa (CESS) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Dalam keterangannya di persidangan, guru besar Ilmu Kepailitan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya ini menyebut Debitur yang sedang menjalankan isi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tidak bisa diajukan permohonan PKPU.
Di awal sidang, Hadi Subhan menuturkan bahwa di dalam sistem hukum Eropa, PKPU adalah alat untuk menyelesaikan hutang-hutang debitur secara kolektif. Karena bersifat kolektif, maka semua penyelesaian yang bersifat parsial tidak diperbolehkan.
"Kalau Kepailitan dengan sita umum, kalau PKPU dengan restrukturisasi yang mengikat semua Kreditornya. Kalau ada orang yang mengajukan PKPU dia tidak boleh dipailitkan. Kalau dia menjalani homologasi juga tidak boleh dipailitkan dan diproses PKPU, karena ini adalah alat untuk menyelesaikan utang secara kolektif,” katanya. Ia berpendapat, PKPU dan Kepailitan bersifat mengikat semua kreditur.
"Berarti di sini ada keterkaitan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Berarti di sini ada irisan kepentingan antara satu Kreditur dengan Keeditur lainnya dan juga dengan Sebitur. Karena itu keabsahan atau validitas dari piutang itu harus betul-betul presisi," paparnya.
Saat ditanya soal bagaimana kekuatan penetapan dari hakim pengawas atas perselisihan tagihan, Hadi Subhan menjelaskan dengan detail.
"Ada mekanisme koreksi tagihan di dalam PKPU. Kalau dalam kepailitan ada keberatan dari Kurator kemudian melakukan renvoi kepada hakim pengawas dan diteruskan pada hakim pemutus bahkan bisa kasasi ke MA. Tetapi dalam PKPU cukup oleh hakim pengawas. Baik soal suara maupun soal jumlah utang. Nanti hakim pengawas akan mengeluarkan penetapan. Dan penetapan dari hakim pengawas ini bersifat final karena PKPU itu proses pengambilan keputusannya cepat. Beda dengan kepailitan,” jelasnya.
Pada sidang kali ini, kuasa hukum PT CFK yakni Yohanes Dipa Wijaya sempat memberikan ilustrasi tentang bagaimana debitur yang sedang menjalankan isi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tiba-tiba oleh Kreditur diajukan permohonan PKPU kembali.
Dapatkah tagihan yang telah ditetapkan oleh hakim pengawas dijadikan dasar untuk mengajukan PKPU kembali,? Ilustrasinya begini, misalnya Taufiq mendaftarkan tagihan Rp 90 miliar kemudian oleh Kreditur telah dibantah. Kemudian Taufiq juga sudah mengajukan keberatan, selanjutnya hakim pengawas mengeluarkan penetapan bahwa tagihan Taufiq yang diterima adalah Rp 60 miliar dan yang dibantah adalah Rp 30 miliar.
Pertanyaanya apakah Taufiq dapat mengajukan PKPU kembali dengan dasar tagihan Rp 30 miliar yang telah ditetapkan oleh hakim pengawas tersebut? tanya Dipa.
"Saya katakan dalam Pasal 229 UU Kepailitan dan PKPU ditentukan bahwa penetapan dari hakim pengawas itu final dan tidak boleh dirubah oleh hakim pemutus. Karena final maka berlaku prinsip Res Judicata. Karena final tentu hak yang sudah ditetapkan oleh hakim pengawas, bukan apa yang diminta oleh si Kreditur itu tadi," tegas Hadi Subhan menjawab ilustrasi Dipa.
Usai sidang kepada wartawan, Yohanes Dipa Wijaya selaku kuasa hukum PT CFK mengaku sependapat dengan dengan keterangan ahli kepailitan Hadi Subhan. Menurutnya, sejak adanya Focus Group Discussion (FGD) Semarang dan Surabaya, terhadap Debitur yang sedang menjalankan isi perjanjian yang telah dihomologasi, maka tidak bisa diajukan permohonan PKPU atau kepailitan kembali.
"Karena hal itu akan menimbulkan permasalahan hukum. Karena andai kata dikabulkan, maka nanti akan ada masalah terkait dengan adanya dua perjanjian perihal mana yang berlaku," ujarnya.
Atas dasar tersebut, kata Dipa, maka permohonan PKPU terhadap Debitur yang sedang menjalankan proses homologasi, tidak dapat dimohonkan PKPU kembali.
"Baik terhadap pihak baru maupun pihak lama yang belum terdaftar," tegasnya.
Terkait permohonan PKPU yang diajukan PT CESS untuk ketiga kalinya ini, Dipa mengungkapkan bahwa PKPU ini diajukan oleh Kreditur yang pernah mendaftarkan tagihannya dan tagihan sebesar Rp 29 miliar sudah diverifikasi, sudah dibantah, sudah diajukan keberatan, dan akhirnya keluar penetapan.
"Intinya yang diakui hanya Rp 60 miliar sekian dan yang Rp 29 miliar sudah dibantah," bebernya.
Menurutnya, sesuai keterangan ahli Kepailitan pada sidang tadi bahwa tagihan yang sudah dibantah berdasarkan ketetapan hakim pengawas, maka dianggap tidak ada.
"Artinya hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PKPU kembali. Pasal 286 tegas mengatur hal itu," ungkap Dipa.
Dipa menilai, ada kebohongan yang dimuat dalam permohonan PKPU yang diajukan PT CESS.
"Jadi dia bohong kalau tagihan Rp 29 miliar itu belum ditagihkan atau belum diverifikasi. Faktanya tagihan itu sudah pernah ditagihkan dan kemudian dibantah. Ini (permohonan PKPU PT CESS) gak benar. Itu bohong dan kami ada bukti-buktinya," kata Dipa.
Dipa melihat bahwa PT CESS merupakan Kreditur yang tidak beritikad baik. Alasannya karena pelaksanaan perjanjian perdamaian sudah dilaksanakan oleh PT CFK selaku Debitur.
"Pelaksanaan perjanjian sudah pernah kami lakukan, tahap pertama, tahap kedua, dan sudah diterima. Tapi tiba-tiba tahap ketiga ditutup rekeningnya tanpa ada pemberitahuan ke kami. Kemudian kok sekarang mengajukan permohonan PKPU. Ini kan beritikad buruk," tuturnya.
Jika permohonan PKPU ini dikabulkan, Dipa menilai hal ini sama saja dengan pertanda lonceng kematian keadilan dalam perkara PKPU.
"Saya yakin majelis hakim adil dan bijaksana dengan tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon," tegas Dipa.(Ayul Andim).
Editor : Ferry Maulina