MOJOKERTO - Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan RP (34), dan IM, eks PNS dan honorer Pemkab Mojokerto, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Mojokerto, Senin (6/1/2025).
Dalam sidang perdana, keduanya yang digerebek tanpa memakai baju di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko ini, didakwa pasal percobaan perzinahan. Ancaman hukuman keduanya 3 bulan atau sepertiga dari hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Selama sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, keduanya hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Termasuk RF, suami RP yang melaporkan istrinya berselingkuh. Selama sidang, baik RP dan IM mendengarkan dengan seksama dakwaan yang disampaikan JPU, I Gusti Ngurah Yulio. JPU menyatakaan keduanya terbukti melakukan percobaan perzinaan, yakni pasal 284 KUHP juncto pasal 53 KUHP.
’’Tindakannya adalah percobaan mengenai zina. Peristiwa perzinaannya belum selesai kan, jadi pasalnya 284 juncto pasal 53 KUHP. Ancamannya kan maksimal 9 bulan penjara. Cuman karena percobaan, maka dikurangi jadi sepertiganya,’’ ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio.
Di sidang berikutnya, JPU mulai menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan. Termasuk beberapa bukti mulai dari hasil visum hingga video penggerebekan keduanya saat bugil, 2 Juli 2023 lalu.
’’Nanti biar jaksa yang menghadirkan. Termasuk alat bukti akan dibeberkan. Visum pasti ada, namun nanti akan dibuka waktu di persidangan,’’ tandasnya.
Sebelumnya, RP dan IM digerebek RF tengah berduaan di rumah milik IA di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Keduanya kedapatan di dalam kamar tanpa busana. RP dan IM merupakan rekan kerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Atas peristiwa itu, RF langsung melaporkan dugaan kasus perselingkuhan istrinya itu ke pihak berwajib dan ditetapkan tersangka, November lalu.
Tidak hanya dipidana, RP juga disanksi berat berupa pemecatan atas jabatannya oleh Pemkab Mojokerto. RP juga terancam tidak mendapat hak asuh anak usai digugat cerai RF di Pengadilan Agama Mojokerto September lalu. Meski menjadi terdakwa, namun RP dan IM, untuk sementara tidak ditahan sampai persidangan berakhir. (*)
Editor : M Fakhrurrozi