Menu
Pencarian

Sidang OTT Eks Kajari Bondowoso, Saksi Katakan Fee Aliran Dana Mengalir ke Mantan Bupati

Portaljtv.com - Selasa, 5 Maret 2024 16:44
Sidang OTT Eks Kajari Bondowoso, Saksi Katakan Fee Aliran Dana Mengalir ke Mantan Bupati
Sidang OTT KPK Eks Kajari Bondowoso di Pengadilan Tipikor Surabaya (Ft Ayul Andim)

SIDOARJO - Sidang kasus operasi tangkap tangan atau OTT suap penghentian perkara dengan terdakwa eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan eks Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander silaen serta dua terdakwa pemberi suap dari pihak swasta yakni Andhika Imam Wijaya selaku direktur Wijaya gemilang dan Yossy Sandra setiawan direktur CV yoko. Senin siang (4/03/2024) telah di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi menyebut jika ada keterlibatan mantan Bupati Bondowoso yang juga menerima fee aliran dana.

Dalam sidang lanjutan jaksa KPK menghadirkan empat saksi dari dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) kabupaten Bondowoso.

Mereka adalah eks kepala dinas BSBK Munandar, eks PLT kepala dinas BSBK Ansori dan dua Kabid di dinas BSBK  Novim Dwi Handoyo dan M. Hasan Afandi.

Dalam kesaksian eks kepala dinas PSBK Munandar,mengungkap banyak hal mengenai pemberian fee dari beberapa proyek termasuk proyek penunjukan langsung atau dari lelang, yang mengalir ke forkopimda di kabupaten Bondowoso termasuk ke Bupati Bondowoso yang menjabat saat itu Salwa Arifin dan wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat yang menjabat periode 2018-2023.

Baca Juga :   Sidang OTT Eks Kajari Bondowoso, Saksi Katakan Fee Aliran Dana Mengalir ke Mantan Bupati

Masih kata Munandar, pemberian fee proyek tersebut atas perintah Sekda kabupaten Bondowoso Saifullah, Sekda memerintahkan kepada Munandar .untuk menarik fee 17,5 persen kepada semua proyek yang ada di kabupaten Bondowoso.

Fee 17,5 persen tersebut, peruntukan bupati Bondowoso 7 persen juga wakil Bupati dengan tujuan untuk operasional Bupati.

Pemberian fee proyek ini terjadi pada tahun 2020 sampai 2021 pada saat Munandar diangkat sebagai kepala dinas PSBK.

Setelah sekda kabupaten Bondowoso Saifullah purna tugas pemberian fee terus berlanjut ungkap Munandar dan di tangani langsung oleh bupati Bondowoso.

Bupati meminta 15 persen fee proyek, namun Bupati memerintahkan kepada Munandar untuk berkoordinasi dengan anaknya , yang duduk di DPRD kabupaten Bondowoso.

Mereka bertiga kemudian melakukan pertemuan antara bupati Bondowoso,Munandar dan anak bupati Bondowoso terkait fee 15 persen.

Selain proyek lelang juga penunjukan , Bupati saat itu melalui sekda juga meminta fee proyek strategis daerah atau PSD Di Kabupaten Bondowoso.

Sementara itu menurut jaksa KPK Wawan ,mengungkapkan pemberian fee proyek tersebut terjadi saat Munandar diangkat sebagai kepala dinas PSBK yang dulu kepala dinas PUPR.

Jaksa KPK akan mendalami keterangan saksi, apakah nantinya beberapa orang yang di sebut akan di panggil sebagai saksi, semua masih dalam pendalaman jaksa KPK.

Sementara itu dari keterangan saksi Munandar, eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro menerima fee Rp.250 juta yang berasal dari fee PSD.

Kasus ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan milik Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Lalu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso AlexanderSilaen atas perintah Kajari Puji Triasmoro saat itu melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selama proses penyelidikan berlangsung. Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, Alexander lantas melaporkan kepada Puji dan Puji memerintahkan Alexander untuk membantu. Dari situ muncul komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Hingga akhirnya KPK mendapatkan bukti penyerahan uang kepada Puji Triasmoro senilai Rp.445 juta. Adapun JPU KPK Wawan Yunarwanto sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa Puji dikenakan dua dakwaan sekaligus.

Pertama soal dugaan suap bersama Kasipidsus Alexander yang terjaring OTT KPK dengan nilai suap Rp. 445 juta.

Kedua dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant kabupaten Bondowoso yang dilakukan terdakwa Puji seorang diri. Dugaan tindak pidana kedua ini ditemukan penyidik KPK selama proses pengembangan penyidikan akhir 2023 lalu.

Kasus ott KPK terhadap Kajari Bondowoso tersebut membuka takbir adanya korupsi besar yang terjadi di kabupaten Bondowoso.yakni adanya pemberian fee dari 28 proyek yang ada di kabupaten Bondowoso.

Dalam kasus korupsi fee proyek ini KPK belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyelidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. (Ayul Andim).

Editor : Ferry Maulina





Berita Lain