Menu
Pencarian

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Portaljtv.com - Senin, 22 April 2024 18:30
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kajari Bondowoso saat sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). (Foto: Ayul Andhim)

SIDOARJO - Sidang kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, memasuki babak akhir, Senin (22/4/2024).

Terdakwa Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso hadir dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, menilai terdakwa Puji terbukti sah dan menyakinkan menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

Setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. 

Baca Juga :   Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang.

Selain itu, terdakwa Puji juga diwajibkan membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp 927 juta. 

Bila tak dibayar hingga kurun waktu sebulan, maka harta benda terdakwa bakal disita dan dilelang guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Baca Juga :   4 Orang Jadi Tersangka OTT di Bondowoso, Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun. 

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya. 

Menanggapi vonis tersebut, Terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Jawaban yang sama juga disampaikan JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat.

"Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy yang duduk seorang diri di bangku Jaksa. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun. 

Sementara itu, Moh. Taufik, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Puji, mengatakan vonis majelis hakim masih terlalu berat. 

Taufik menjelaskan majelis hakim masih menganggap kliennya menerima uang sebanyak hampir Rp 925 juta. Padahal, dalam fakta persidangan, kliennya cuma menerima Rp 425 juta. 

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. (Ayul Andhim)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain