SIDOARJO - Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sembuh oleh tim dokter RSUD Sidoarjo Barat. Kepastian sembuhnya orang nomor satu di Sidoarjo ini dibenarkan Dr Abdillah Segaf Al Hadad, Direktur RSUD Sidoarjo Barat.
Saat dikonfirmasi, Dr Abdillah Segaf Al Hadad mengungkapkan bila Bupati Sidoarjo sudah sembuh dan meninggalkan rumah sakit pada Selasa (23/4/2024). Hanya saja, dokter Abdillah tak mengungkapkan penyakit yang diderita Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Beredar informasi bila sembuhnya Gus Muhdlor ini setelah didatangi penyidik KPK ke RSUD Sidoarjo Barat. Tim penyidik KPK mendatangi RSUD Sidoarjo Barat untuk mengecek penyakit yang diderita Gus Muhdlor.
Kecurigaan penyidik KPK ini lantaran Gus Muhdlor tiba-tiba mengeluh sakit saat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/4/2024) lalu. Kecurigaan lainnya, dalam surat yang dikirim ke KPK, disebutkan Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April 2024 tanpa disebutkan penyakit yang diderita.
Baca Juga : Dipanggil KPK, Gus Muhdlor Pilih Hadiri Paripurna DPRD Sidoarjo
"Dari informasi yang kami terima, Tim Penyidik melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Atas sembuhnya Gus Muhdlor ini, penyidik KPK sudah menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Gus Muhdlor yakni pada Jumat (3/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Disangka Atur Potongan Insentif untuk Keperluan Bupati
Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati. Gus Muhdlor diduga menikmati uang hasil memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo yang nilainya mencapai Rp 2,7 miliar. (Mujianto Primadi)
Editor : M Fakhrurrozi