KOTA MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Jawa Timur bersama Bea Cukai Kanwil Jatim II terus menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kali ini, operasi dilakukan di 3 Kabupaten / Kota Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Hasilnya, tim Opsgab berhasil mengamankan dan menyita 146 bungkus rokok ilegal berbagai merk di sebuah toko sembako.
Keberhasilan mengamankan rokok ilegal ini setelah tim Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan pengumpulan informasi data Siroleg. Tak hanya melakukan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilik toko agar tidak lagi menjual rokok ilegal di warungnya.
Baca Juga : Siagakan Pemilu Tahun 2024, Satpol PP Provinsi Jawa Timur Gelar Jambore Satlinmas
Tidak hanya pasar, tim Opsgab juga melakukan pemeriksaan terhadap jasa pengiriman/ekspedisi. Hasilnya, tim berhasil menggagalkan pengiriman 200 slop rokok merk Smith yang tak dilengkapi pita cukai.
Rencananya, rokok yang dikirim dari Jambi ini akan diedarkan di wilayah Malang. Usai didata, barang bukti disita dan dibawa guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya, tim melanjutkan operasi sejumlah toko kelontong di Kota Malang. Namun, dalam operasi ini, petugas tak menemukan adanya pelanggaran.
Baca Juga : Gelar Operasi di Malang Raya, Satpol PP Jatim Amankan Ratusan Rokok Ilegal
Usai dari Kota Malang, tim Opsgab bergeser ke Kota Batu. Kali ini, sasaran stand di Pasar Induk Among Tani. Namun, setelah beberapa jam, petugas tak menemukan adanya rokok ilegal.
Selama kegiatan, tim terus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Tak hanya itu, tim juga memberikan merchandise sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah gempur rokok ilegal.(Ahmad Mashudi)
Editor : M Fakhrurrozi