BOJONEGORO - Seorang Narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro, menjalani program pembebasan bersyarat. Napi tersebut sebelumnya terlibat jaringan terorisme, sehingga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. (red)
Editor : JTV Bojonegoro