Menu
Pencarian

Sempat Mangkir, Rekanan Kasus Korupsi Sosperda Akhirnya Ditahan Kejari Jember

Lutfi Qurrohman - Kamis, 30 Oktober 2025 17:00
Sempat Mangkir, Rekanan Kasus Korupsi Sosperda Akhirnya Ditahan Kejari Jember
S-R Tersangka Kasus Korupsi Sosperda saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: Lutfi Qurrohman)

JEMBER - Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, tersangka kelima kasus dugaan korupsi dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember, berinisial SR, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penahanan dilakukan setelah SR menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejari Jember, Rabu (29/10/2025) malam.

Tersangka yang merupakan pihak rekanan kegiatan Sosperda tersebut langsung digiring oleh tim Pidana Khusus Kejari Jember menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember menggunakan mobil tahanan. S-R menjadi tersangka terakhir yang ditahan dalam perkara korupsi yang diduga melibatkan manipulasi anggaran makan dan minum kegiatan Sosperda DPRD Jember.

Berdarkan hasil penyidikan, S-R diduga berperan penting dalam rekayasa laporan keuangan kegiatan Sosperda, termasuk mempersiapkan laporan fiktif untuk pertanggungjawaban anggaran. Penyidik menilai peran S-R krusial dalam membantu pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, empat tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial D-D-S, mantan istrinya Y-Q, serta dua staf Sekretariat Dewan, A-S dan R-D.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyelesaian penyidikan.

“Pertama-tama saya ucapkan rasa syukur karena tersangka yang kita umumkan pada minggu kemarin tidak hadir. Namun akhirnya yang bersangkutan kooperatif datang, dan setelah dilakukan penyelidikan, tim bersepakat untuk melakukan penahanan per hari ini sesuai dengan surat perintah penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 29 Oktober sampai 17 November 2025,” ujar Ichwan.

Ichwan juga menegaskan bahwa peran S-R dalam kasus ini bukan sekadar pelengkap, melainkan ikut berkontribusi dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Sedangkan S-R ini berperan ikut membantu tindak pidana sehingga kasus ini bisa terjadi. Saksi yang diperiksa dalam perkara ini juga cukup banyak,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah lima tersangka resmi ditahan, pihak Kejari berharap proses hukum dapat segera tuntas.

“Harapan kami setelah lima tersangka ini lengkap, proses perkara bisa cepat selesai. Namun kami juga harus menyelesaikan berkas-berkas, alat bukti, dan dokumen pendukung lainnya,” imbuhnya.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Jember masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa anggota dewan, serta menunggu hasil audit kerugian negara untuk memastikan total nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi Sosperda tersebut. (Fadillah Putri)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.