PONOROGO - Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus dua dari empat pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil, yang menyasar korban usai menarik uang dalam jumlah besar dari bank. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Albert (43 tahun), warga Ogan Komering Ilir, dan Rison, warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Probolinggo saat hendak melancarkan aksi serupa. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, perhiasan emas, dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah dua kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam perampokan nasabah bank, masing-masing di wilayah hukum Polres Lumajang dan Yogyakarta.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah membuntuti korban yang baru saja mencairkan uang sebesar Rp380 juta dari sebuah bank pada 5 Mei 2025. Ketika korban tengah berada di sebuah kamar kos di Jalan Wibisono, Ponorogo, bersama seorang wanita, para pelaku langsung memecah kaca mobil korban dan membawa kabur uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.
Baca Juga : Kasus Ayah Diduga Dianiaya Anak hingga Tewas di Ponorogo, Polisi Periksa 8 Saksi
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka merupakan satu jaringan dan punya rekam jejak kriminal yang jelas,” ujar AKBP Andin Wisnu.
Kedua pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : JTV Madiun