TRENGGALEK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menutup sementara operasional tambang galian C ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu. Penutupan dilakukan setelah pemilik tambang tidak dapat menunjukkan izin operasional yang sah.
Tambang tersebut telah beroperasi selama tiga tahun tanpa memiliki izin dari pemerintah. Petugas SATPOL PP bersama sejumlah instansi terkait mendatangi lokasi untuk memverifikasi legalitas usaha tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik tambang hanya mengklaim kegiatan eksplorasi untuk pengambilan sampel material, yang rencananya akan dikirim ke proyek Bendungan Bagong Trenggalek.
Kepala SATPOL PP Trenggalek, Habib Solehudin, menyatakan bahwa operasional tambang ilegal tersebut ditutup sementara hingga pemilik melengkapi dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin eksplorasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami tidak toleran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemilik harus memenuhi semua persyaratan hukum sebelum kembali beroperasi,” tegas Habib.
Baca Juga : Polres Trenggalek Tangkap 3 Mucikari dan Ungkap Puluhan Kasus Operasi Pekat Semeru 2025
Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus menggencarkan pengawasan terhadap tambang ilegal untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan tanpa izin melalui saluran resmi. (Hamam Defa)
Editor : JTV Kediri