SURABAYA - Wakil Walikota Surabaya Armuji kembali menemukan pelanggaran ketenagakerjaan. Kali ini, Wawali yang akrab disapa Cak Ji ini menemukan toko Textile melarang karyawannya menunaikan salat Jumat.
Pelanggaran ini ditemukan Cak Ji di toko D Fashion Textile & Taylor. Temuan ini terbongkar setelah salah satu karyawan toko D Fashion Textile & Taylor melapor kepada Wakil Walikota Surabaya Armuji karena jadwal salat jumat yang digilir secara bergantian.
Tak hanya itu, dalam laporannya, karyawan tersebut mengungkapkan adanya penggunaan data pribadi berupa rekening bank untuk operasional perusahaan. Untuk membuktikan kebenaran laporan karyawan ini, Cak Ji mendatangi toko D Fashion Textile & Taylor.
Kedatangan Cak Ji disambut pemilik toko, Prakas. Selanjutnya, Cak Ji bersama karyawan dan pemilik toko menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah.
Saat mediasi berlangsung pegawai toko menyampaikan jika dia bekerja sebagai sales dan diminta ktp guna membuka rekening bank untuk slip gaji. Tetapi setelah berjalan waktu ternyata rekening bank tersebut digunakan untuk operasional perusahaan.
"Awalnya saya bekerja sebagai sales dan diminta ktp buat buka rekening bank untuk slip gaji, tapi ternyata rekeningnya dipakai keperluan perusahaan untuk setor dan tarik uang di bank," ujar karyawan tersebut
Selain itu, karyawan tersebut juga menyampaikan jika gaji yang diterima hanya Rp 2.500.000 perbulan dan jam kerja 12 jam perhari. Selain itu, karyawan tidak mendapat fasilitas BPJS dari perusahaan. Pegawai juga menambahkan jika sholat jumat juga digilir secara bergantian tiap minggunya.
Laporan karyawan ini langsung dibantah pemilik toko, Prakas. Menurutnya, laporan karyawan tersebut tidak benar.
"Saya mengelak pak dan semua yang dikatakan tidak benar, karena kita sistemnya bebas pak, karyawan bebas keluar masuk tidak ada ikatan kontrak," bantah Prakas.
Prakas juga membantah bila jam kerjanya dua belas jam dan salat Jumat digilir dibagi menjadi grup A dan grup B. Namun, saat didesak Cak Ji, pemilik toko mengakui bila jam kerja 12 jam dan membagi jam kerja saat salat Jumat demi pelayanan.
Atas jawaban pemilik toko ini, Cak Ji meminta Prakas tidak menggilir jam salat Jumat karena itu kewajiban karyawan laki-laki yang beragama islam.
"Ibadah sholat jumat tidak boleh digilir, biarkan hak karyawan dalam melakukan ibadah sholat jumat dan dilakukan di masjid bukan di mushola dan tidak boleh digilir," kata Wawali Armuji.
Wawali Armuji juga menyampaikan jika jam kerja hingga 12 jam tidak boleh dilakukan dan perusahaan harus mengikuti peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan.
Wawali Armuji juga mengimbau kepada perusahaan agar kedepan dalam melakukan perekrutan pegawai dilakukan hitam diatas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain. (*)
Editor : M Fakhrurrozi