Menu
Pencarian


Saksi Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah Cabut Keterangan di BAP

Portaljtv.com - Rabu, 16 September 2026 19:30
Saksi Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah Cabut Keterangan di BAP
Saksi Imam Waluyo saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (16/9/2026). (Foto: M. Rozi)

SURABAYA - Sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa dua pedagang buah, Yusuf dan Poerwantoro, kembali digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026) sore.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Imam Waluyo, sopir truk sebagai saksi. Namun, sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang tersebut.

Saksi Imam Waluyo banyak memberikan keterangan tidak tahu dan mengaku tak pernah memberikan keterangan seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

"Kejadiannya di Gudang Buah Banyu Urip. Bukan di Tanjungsari. Saya tidak kenal para terdakwa," kata Imam.

Hal ini memantik pertanyaan dimana dalam BAP, saksi menyebut dengan jelas terkait tempat kejadian perkara dan nama para terdakwa.

"Di BAP saksi menerangkan bahwa mengenal nama para terdakwa dan tempat pengeroyokan di Tanjungsari. Kok beda dengan keterangan anda saat ini," cecar Nurdin.

Atas pertanyaan itu, Imam langsung menegaskan bahwa di BAP salah. "Jadi anda mencabut keterangan anda di BAP?" tanya Nurdin.

"Iya," ujar Imam.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pujiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sinaga, saksi terlihat kebingungan sehingga berulang kali perlu dijelaskan terkait pertanyaan yang disampaikan.

Terpisah, Nurdin saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa ada sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya saat memberikan kesaksian di persidangan. Sebab, saksi mengaku mencabut sejumlah keterangannya yang tercantum dalam BAP.

Menurut Nurdin, pencabutan tersebut bukan hanya menyangkut satu atau dua keterangan. Sedikitnya terdapat tiga hingga empat bagian keterangan yang disebut saksi bukan merupakan keterangannya.

"Fakta dalam persidangan tadi, saksi sendiri yang mengatakan bahwa keterangan dalam BAP tersebut bukan keterangan saksi. Saksi mencabut keterangan itu bukan hanya satu atau dua, tapi tiga atau empat keterangan," ujar Nurdin.

Kemudian, ia menyoroti keterangan mengenai aksi pengeroyokan. Dalam BAP, saksi disebut mengetahui secara jelas lokasi kejadian, termasuk pihak yang melakukan pengeroyokan dan adanya pemukulan berkali-kali.

Namun, saat diperiksa di persidangan, keterangan tersebut berubah. Saksi disebut mengaku tidak mengetahui secara jelas sejumlah hal yang sebelumnya tercantum dalam BAP.

Termasuk soal korban yang disebut mengalami pemukulan berkali-kali. Dalam persidangan, saksi justru memberikan keterangan berbeda mengenai kejadian tersebut.

Begitu pula dengan posisi korban yang disebut terjatuh. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, korban bukan jatuh akibat dipukul, melainkan karena bergerak maju kemudian terpeleset.

Perbedaan keterangan itu dinilai penting karena majelis hakim akan menilai fakta berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan.

"Kami tidak membenarkan tindakan kriminal dalam bentuk apa pun. Tapi yang kami sayangkan, keterangannya bisa dicabut. Kalau memang itu bukan keterangan saksi, kenapa harus dimuat dalam BAP?" katanya.

Meski demikian, Nurdin menyatakan tetap menghargai upaya jaksa penuntut umum dalam membuktikan perkara tersebut.

"Kami sangat menghargai upaya penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Kami juga akan membuktikan sebaliknya nanti. Kami hargai setiap prosesnya," ujarnya.

Selain keterangan saksi, Nurdin juga menyinggung adanya perbedaan dengan keterangan terdakwa maupun saksi sebelumnya mengenai korban yang disebut mengalami pemukulan hingga terjatuh.

Nurdin memilih tidak menyimpulkan lebih jauh dan menyerahkan penilaian terhadap perbedaan keterangan tersebut kepada majelis hakim.

"Supaya nanti bisa dilihat keterangan yang bersesuaian itu yang mana," tegasnya.

Dalam perkara ini, Nurdin juga memastikan pihaknya akan menghadirkan bukti lain pada tahap pembuktian. Salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut terdapat dalam berkas perkara.

"CCTV juga ada. Kami nanti tetap akan mengajukan dan memutarkan ketika waktunya pembuktian. Dari situ bisa dilihat fakta yang terjadi dalam perkara ini seperti apa," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.