SURABAYA - Rumah Sakit Surabaya Medical Service (RS SMS) menuai pujian dari warga Surabaya. Ini tak lepas dari kebijakan manajemen rumah sakit yang terletak di Jalan Kapuas dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada warga miskin.
Salah satunya memberikan keringanan biaya pengobatan kepada pasien Bernard Oktavianus Patimina, warga yang tak memiliki tempat di Surabaya. Pihak manajemen RS SMS membebaskan biaya perawatan 100 persen kepada pasien kelahiran 1977 yang menderita penyakit dalam selama 10 tahun.
“Selama menjalani perawatan di RS SMS, pasien Bernard tidak dipungut biaya 100 persen alias gratis. Selain itu, proses administrasi lancar. Padahal, pasien ini tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terkendala NIK KTP yang terblokir,” kata Arif Wahyudi, teman dekat pasien.
Meski akhirnya, lanjut Arif, bantuan manajemen RS SMS tak mampu menyelamatkan nyawa Bernard yang akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Pasca pasien meninggal dunia, manajemen RS SMS kembali memberi kemudahan agar jenazah bisa dibawa pulang.
Baca Juga : Pengakuan PRT di Sidoarjo: 2 Tahun Saya Tidak Menerima Bantuan Pangan Non-Tunai
“Seusai pasien meninggal dunia, manajemen memberi kemudahan agar jenazah bisa segera dibawa pulang dan dimakamkan,” kata pria yang tinggal di kawasan Pakis ini.
Sementara itu, Ibank Koesnadi, salah satu teman almarhum juga turut mengucapkan terima kasih kepada manajemen RS SMS.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada manajemen RS SMS yang telah membebaskan biaya perawatan 100 persen hingga almarhum bisa dibawa pulang dan dimakamkan secara layak,” ujarnya.
Terkait kebijakan yang membebaskan biaya pengobatan Bernard, Purwanto.SH, Direktur Operasional RS SMS mengatakan kebijakan ini bentuk kepedulian kepada sesama terutama warga yang tidak mampu. Apalagi, pasien tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan swasta.
"Melihat kondisi pasien yang memprihatinkan seperti ini, kami pihak manajemen Rumah Sakit memutuskan untuk membebaskan semua biaya perawatan. Hal ini semata-mata demi kemanusiaan,” tutupnya. (Usrox Indra)
Editor : M Fakhrurrozi