Menanggapi soal nasib pilu 24 KK, tinggal di rumah tak layak huni milik PTPN XII di blok bestik Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Lumajang. Pihak PTPN XII ungkapkan rumah tersebut sejatinya boleh diperbaiki warga, asalkan ada pemberitahuan, namun pihak PTPN XII juga membenarkan jika renovasi rumah menjadi tanggung jawabnya.
Setelah warga blok bestik Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian mengeluhkan nasibnya kepada Pemerintah Lumajang. Beberapa hari kemarin bupati telah meninjau secara langsung kondisi rumah warga.
Diketahui blok bestik di huni 24 KK, yang tinggal di rumah tak layak huni milik PTPN XII Kertowono.
Warga setempat mulanya merupakan pekerja perkebunan PTPN XII Kertowono, namun saat ini meski tidak produksi lagi, puluhan pekerja tetap tinggal di wilayah setempat dengan memanfaatkan perkebunan yang di kelola.
Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Warga Diminta Waspada
Menanggapi warga yang tinggal ditempat yang tak layak huni, pihak PTPN XII ungkapkan rumah tersebut sejatinya boleh diperbaiki warga, asalkan ada pemberitahuan.
“memang sebenarnya renovasi ini menjadi tanggung jawab pihak PTPN XII”.ungkap Sunaji, assisten afdeling PTPN XII
Pemerintah Lumajang kedepanya akan mencari solusi dengan melibatkan menejemen perkebunan PTPN XII. Pemerintah juga mencanangkan relokasi ke tempat lain untuk warga setempat.
Baca Juga : Kepergok Curi Kambing, Pria di Lumajang Diamuk Massa dan Motornya Dibakar
Reporter : Yongkinugroho