SURABAYA - Usai memutus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan. Sebagaimana Gregorius Ronald Tannur diputus bebas dari sebelumnya di tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Setelah menjatuhkan vonis bebas, anak politisi Edward Tannur terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti majelis hakim ketua Erintuah Damanik menjadi sorotan masyarakat. Damanik bersama dua hakim anggota yakni mengapul dan Heru Hanindyo ditugaskan untuk mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu kemarin (25/07/2024) hakim Damanik mengatakan jika putusan yang dijatuhkan merupakan putusan yang dibuat oleh manusia sehingga benar dan salah.
Kalimat itu diulangi baik sebelum dan sesudah memutus perkara Ronald Tannur. Dirinya juga meminta agar pihak yang tak menerima putusannya bisa melakukan upaya hukum dengan banding ataupun kasasi.
Baca Juga : Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan Termohon PKPU
Melansir dari lama resmi Pengadilan Negeri Surabaya/ PN-SURABAYAKOTA.GO.ID, Damanik berstatus sebagai pembina utama madya (Empat/D).
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai humas PN Medan tahun 2019. sederet kasus besar pernah ditangani yakni ketua majelis hakim yang menvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan tahun 2019.
Hakim Damanik juga heboh saat menyatakan PT Sipoa Propertindo Abadi, pailit di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2021. Dan terakhir cukup heboh dengan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga : Rekam Jejak Singkat Hakim Vonis Bebas Robert Tannur
Sementara melansir laman LHKPN, hakim Erintuah Damanik memiliki harta kekayaan mencapai Rp.8 Miliar 55 juta sesuai laporan per 2023 tahun lalu.
--
Editor : Ferry Maulina