GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Gresik menggelar razia cafe dan warung pangku di Kecamatan Kebomas, Jumat (13/12/2024) malam.
Sasaran razia adalah cafe dan warung di Jalan Fatimah Binti Maimun, Jalan Notoprayitno, dan Jalan Kapten Darmosugondo. Razia dimulai pukul 20.00 WIB.
Dalam razia ini, petugas masuk ke dalam cafe dan warung dan menanyakan identitas pramusaji. Hasilnya, petugas mendapati 3 pramusaji tak memiliki identitas.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai minuman keras (miras). Salah satunya, 11 botol arak Bali.
Baca Juga : Satpol PP Pergoki PSK Layani Pria Hidung Belang di Warkop Kebomas Gresik
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, AH. Sinaga, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 15 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 07 Tahun 2002 juncto Nomor 22 Tahun 2004 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Cabul.
“Dalam razia tersebut, tim gabungan mengamankan 3 orang pramusaji yang tidak memiliki identitas serta minuman keras berbagai merek, termasuk 11 botol arak Bali,” ungkap Sinaga.
Sinaga menambahkan operasi akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban di wilayah Gresik.
Baca Juga : Razia di Betiring Cerme, Satpol PP Gresik Amankan 5 PSK
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Razia cafe dan warung pangku ini disambut baik masyarakat. Mereka berharap petugas Satpol PP Kabupaten Gresik rutin menggelar razia demi menciptakan suasana Gresik yang akan dan kondusif.
Editor : M Fakhrurrozi