Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar mendatangi Pengadilan Negeri Blitar pada Jum’at (20/9/2024) untuk menyerahkan gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gugatan ini terkait dengan SK pengesahan pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar periode 2024-2029 yang dinilai cacat hukum.
Membawa harapan keadilan, ratusan warga NU Kabupaten Blitar, yang mengendarai sepeda motor, mendatangi Pengadilan Negeri Blitar di Jalan Imam Bonjol.
Mereka menyerahkan surat gugatan terkait SK Nomor 370/2024 yang mengesahkan pengurus PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029. Para warga menilai SK tersebut tidak sah dan meminta agar segera dibatalkan.
Baca Juga : Ratusan Massa Geruduk Pendopo Ronggo Hadinegoro, Suarakan Tuntutan Bersihkan Blitar
Permasalahan ini berawal ketika PBNU mengeluarkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar pada 22 Maret 2024.
Padahal, PCNU Kabupaten Blitar baru saja menyelenggarakan Konferensi Cabang ke XVIII pada Februari 2023 yang memilih Arif Fuadi sebagai Ketua Tanfidziah. Namun, SK pengesahan ketua tersebut tidak juga diterbitkan selama satu tahun.
Sebaliknya, pada Maret 2024, PBNU mengeluarkan surat yang membatalkan ketua terpilih dan meminta diadakannya pemilihan ulang.
Baca Juga : Ratusan Warga NU Blitar Gugat PBNU, Soroti Cacat Hukum SK Pengurus Baru
Dalam pemilihan ulang ini, Kiai Mohammad Ardani Ahmad terpilih sebagai Ketua PCNU 2024-2029. Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan warga NU yang merasa hak-haknya tidak diakui.
Aksi tersebut diikuti oleh pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan ratusan warga NU lainnya. Mereka berharap Pengadilan Negeri Blitar dapat membatalkan SK pengesahan pengurus PCNU periode 2024-2029.
Mashudi, kuasa hukum warga Forum NU, menyampaikan bahwa banyak warga NU di Kabupaten Blitar tidak bisa menerima SK PBNU tersebut.
Baca Juga : Khofifah Resmikan Gedung Muslimat NU Kabupaten Blitar
“Bahwa pada hari ini, kita warga Nahdliyin Kabupaten Blitar, yang mana kurang bisa menerima atas SK PBNU karena dinilai ada dugaan cacat hukum,” ucapnya saat ditemui seusai aksi.
“Oleh karena itu kita memohon kepada pengadilan negeri agar keadilan ini bisa diterima oleh warga Nahdliyin di Kabupaten Blitar yang hari ini mengaspirasikan atau mengawal kita untuk melakukan keadilan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya aturan main dalam pemilihan. Sebab, hal tersebut sudah diatur secara lengkap di AD maupun ART.
Baca Juga : Pecel Lambe Dower, Kudapan Legendaris Di Blitar
“Tentunya dalam hal pemilihan ya, pemilihan ini ada aturan mainnya, baik di AD/ART maupun di dalam perkum masalah bagaimana proses pemilihan,” tuturnya.
“Yang menjadi alasan kuat bagi pemberi kuasa yaitu dulu sudah pernah ada pemilihan, ada konferensi yang mana konferensi sudah terlaksana dan saat ini berupaya untuk memohon SK.”
Warga NU Kabupaten Blitar berharap agar keputusan yang adil dan transparan dapat dihasilkan melalui gugatan ini untuk mengembalikan hak-hak mereka yang selama ini dirasa diabaikan.
Baca Juga : Daftar KPU Kabupaten Blitar Naik Delman, Mak Rini : Kami Rakyat Biasa
Forum warga NU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk dan berharap agar Pengadilan Negeri Blitar dapat membatalkan SK tersebut.(Qithfirul Aziz/Miftakhu AlfI Sa'idin)
Editor : Iwan Iwe