BANGKALAN - Ratusa tenaga harian lepas (THL) yang kini resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu mulai mengajukan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari terakhir.
Mereka datang untuk memproses pencairan klaim JHT untuk periode kepesertaan Januari hingga Desember 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan layanan bagi peserta dengan dua metode pencairan, yakni secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta secara manual dengan datang langsung ke kantor.
“Mengingat jumlah peserta cukup banyak, proses pencairan dilakukan secara bertahap. Dalam dua hari terakhir, sebanyak 681 peserta telah mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, sementara 162 peserta melakukan pencairan secara manual,” ujar Indriyatno, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga : Ratusan THL yang Berstatus PPPK di Bangkalan Ajukan Pencairan Klaim JHT
Besaran klaim JHT yang diterima para peserta bervariasi, berkisar antara Rp1.200.000 hingga Rp1.300.000, menyesuaikan dengan masa kerja masing-masing peserta selama masih berstatus THL.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, total THL Pemkab Bangkalan yang telah diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu dan paruh waktu serta berhak mengajukan klaim JHT mencapai sekitar 2.400 peserta. Seluruh dana klaim JHT tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura



















