Menu
Pencarian

Ratusan Perkawinan Anak Masih Terjadi, Banyak yang karena Hamil Duluan

Portaljtv.com - Selasa, 16 Januari 2024 18:05
Ratusan Perkawinan Anak Masih Terjadi, Banyak yang karena Hamil Duluan
Suasana pelayanan di Pengadilan Agama Trengalek (Foto: Hammam Defa)

TRENGGALEK - Kasus perkawinan anak di Trenggalek masih cukup banyak. Meski sudah menurun, jumlahnya masih ratusan. Penyebab terbanyak adalah karena hamil duluan.

Panitera Pengadilan Agama Trenggalek Hidayatullah mengatakan, pada 2022, perkawinan anak di wilayahnya mencapai 272 kasus. Sedangkan sepanjang 2023 menjadi 195 kasus. Hidayatullah menambahkan, jumlah perkawinan anak yang terjadi karena alasan hamil duluan mencapai 98 kasus. Selanjutnya yang mengajukan karena alasan sudah berhubungan intim sebanyak 3 kasus. “Alasan untuk menghindari zina mencapai 94 kasus,” kata Hidayatullah, Selasa (16/1/2024).

Tidak semua pengajuan perkawinan anak dikabulkan Pengadilam Agama. Ada empat pengajuan yang ditolak dan satu pengajuan dicabut. Menurut Hidayatullah. Pengadilan Agama berusaha menyelamatkan anak dari pernikahan dini.

Pemerintah berharap agar angka pernikahan dini bisa ditekan. “Pemerintah berupaya untuk menurunkan perkawinan anak sehingga bisa diminimalisir,” ujarnya.

Baca Juga :   Ratusan Perkawinan Anak Masih Terjadi, Banyak yang karena Hamil Duluan

Dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, khususnya pasal 7 ayat 1 telah mengatur batas usia perkawinan baik perempuan maupun laki-laki di usia 19 tahun. Apabila usia calon pengantin di bawah batas minimal tersebut, harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk agama selain Islam.

Permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama juga harus melalui syarat ketat. Harus ada alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Juga harus ada izin dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Undang-undang mendefinisikan “alasan sangat mendesak” sebagai keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa sehingga harus dilangsungkan perkawinan. Bukti-bukti pendukung yang dimaksud adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU. Juga butuh surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan. (Simon Bagus, Hammam Defa)

Editor : Sofyan Hendra





Berita Lain