Menu
Pencarian

Pembatasan Truk 17 Hari Saat Mudik 2026, Antara Keselamatan Pemudik dan Tekanan Ekonomi

Portaljtv.com - Rabu, 4 Maret 2026 11:59
Pembatasan Truk 17 Hari Saat Mudik 2026, Antara Keselamatan Pemudik dan Tekanan Ekonomi
Pembatasan Truk 17 Hari Saat Mudik 2026, Antara Keselamatan Pemudik dan Tekanan Ekonomi

Lonjakan mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 diproyeksikan mencapai 27,29 juta orang di Jawa Timur. Pemerintah pun kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 hingga 29 Maret 2026 demi menjamin kelancaran dan keselamatan pemudik.

Kebijakan ini menjadi bahasan utama dalam program “Jatim Joss - Obrolan Spesial Seputar Jawa Timur” tayang di JTV pada Senin (02/03/26), yang menghadirkan perwakilan pemerintah dan pelaku usaha angkutan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Farid Susanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan inisiatif daerah semata, melainkan keputusan pemerintah pusat.

“Pembatasan angkutan barang ini dalam masa angkutan Lebaran 1447 Hijriah adalah surat keputusan bersama dari Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, PU Binamarga dan Kakorlantas, sehingga memang benar durasi waktunya memang agak panjang ini,” ujar Farid.

Baca Juga :   Jelang Mudik Lebaran 2026, BTP Surabaya Rampcheck Ratusan Sarana KA di Jatim

Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di sejumlah ruas tol dan jalan nasional di Jawa Timur. Menurut Farid, pembatasan ini bertujuan membagi kapasitas jalan yang terbatas saat puncak arus mudik.

“Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas itu dilarang, terutama di jalan tol dan beberapa ruas nasional di Jawa Timur. Tujuannya untuk membagi kapasitas jalan yang sangat kurang saat masa puncak angkutan Lebaran,” jelasnya.

Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, sembako, dan makanan ternak tetap diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga :   Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Pare, Semua Negatif Narkoba

Pengusaha Soroti Dampak Ekonomi

Di sisi lain, pelaku usaha angkutan barang menilai durasi pembatasan selama 17 hari terlalu panjang dan berdampak serius pada roda ekonomi.

Sekretaris DPD Aptrindo Jawa Timur, Arief Tejo Sumartono, menyebut potensi kerugian yang timbul tidak kecil. “Kalau saya melihat di beberapa analisis, untuk pengusaha angkutan truk kerugiannya bisa berkisar antara 3 sampai 5 triliun. Kalau dilihat dari industri sampai ke multi-effect bisa mencapai 17 triliun,” katanya.

Baca Juga :   Angkutan Lebaran 2025 : Daop 7 Pastikan Keamanan Dan Kenyamanan Penumpang

Ia menambahkan, sebagian besar armada truk masih dalam skema kredit atau leasing. Ketika operasional dihentikan, cicilan tetap berjalan, sementara sopir, terutama yang sistemnya borongan kehilangan penghasilan.

“Sekali kami disuruh berhenti selama 17 hari ini, otomatis sopir dan pengusaha itu tidak ada penghasilan sama sekali. Itu yang sangat dilematis bagi kami,” tegasnya.

Antrean Kapal dan Biaya Penumpukan

Baca Juga :   Tiket KA Jarak Jauh Arus Balik (H+1) Idul Fitri Sudah Bisa DibelI

Ketua DPC Organda Khusus Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu Fredi, mengakui bahwa keselamatan pemudik adalah prioritas. Namun ia menilai kebijakan ini tetap perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

“Kami memahami jika Idul Fitri itu hari besar. Tetapi kalau libur ini terlalu panjang dan truk-truk besar dilarang operasi 24 jam, itu membuat pengusaha jadi nervous karena ekonomi harus tetap berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas di pelabuhan tetap berlangsung dan antrean kapal sudah mulai terjadi. Jika distribusi darat tersendat, biaya penumpukan bisa membengkak.

“Kalau kita bicara ekonomi Jawa Timur, tidak semua barang bisa ditunda karena antrean kapal sudah panjang. Kalau menunggu sampai tanggal 13 nanti barang tetap numpuk di pelabuhan,” tambahnya.

Pemerintah Buka Ruang Diskresi

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Farid menyebut bahwa dalam SKB terdapat klausul diskresi operasional berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan.

“Petugas di lapangan akan menyesuaikan. Kalau kondisi jalan macet, kendaraan angkutan barang akan diberhentikan sampai kondisi lengang dulu baru bisa lanjut,” jelasnya. Ia juga meminta pengusaha dan sopir menempelkan identitas jenis barang dan tujuan pengiriman pada kendaraan untuk memudahkan proses filterisasi oleh petugas.

Mencari Titik Seimbang

Perdebatan pembatasan angkutan barang saat mudik memang bukan hal baru. Namun durasi yang semakin panjang memunculkan kekhawatiran lebih besar dari sektor logistik dan industri.

Di satu sisi, kelancaran dan keselamatan jutaan pemudik menjadi prioritas utama. Di sisi lain, penghentian operasional selama lebih dari dua pekan berpotensi mengganggu stabilitas distribusi dan pendapatan pelaku usaha.

Solusi jangka panjang tampaknya membutuhkan kolaborasi lebih intens antara pemerintah pusat, daerah, dan asosiasi pengusaha, agar kebijakan keselamatan tetap berjalan tanpa mematikan denyut ekonomi. (Amellia Ciello)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.