TUBAN - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai BUMN berinisial LF dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Tulungagung berinisial AD kini memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif serta serangkaian visum, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban.
LF dan AD dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II.
Berdasarkan keterangan kepolisian pada Selasa (24/2/2026) pagi, pasangan tersebut diketahui telah menginap selama empat hari di sebuah hotel di wilayah Tuban. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama berada di hotel tersebut.
“Selama bermalam di hotel tersebut, mereka mengakui setiap harinya melakukan hubungan suami istri,” terang Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
Baca Juga : Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri dengan Calon Kepala Daerah Jember
Wajib Lapor dan Ancaman Sanksi Disiplin
Meski telah menyandang status tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak menahan LF dan AD. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu selama proses hukum berlangsung. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain proses pidana, kasus ini juga berdampak serius pada status pekerjaan keduanya. Sebagai pegawai di perusahaan milik negara dan ASN, LF dan AD berpotensi menghadapi sanksi administratif berat apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin kepegawaian.
Baca Juga : Viral Video Penggerebekan di Taman Paseban, PJ Bupati Bangkalan Geram
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, membenarkan bahwa LF tercatat sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Namun, terkait status kepegawaiannya saat ini, pihak manajemen masih menunggu informasi resmi dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan sembari menunggu kelengkapan administrasi dan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait. (*)
Editor : Iwan Iwe



















