KOTA MADIUN - Ramainya pembahasan penertiban tanah telantar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) memicu simpang siur informasi di masyarakat, termasuk soal kepemilikan tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara bukan pemilik tanah, melainkan pengatur hubungan hukum antara rakyat dengan tanahnya.
Belakangan, masyarakat ramai membicarakan aturan penertiban tanah telantar yang menyebutkan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digarap selama dua tahun dapat diambil alih negara. Di tengah pembahasan ini, beredar beragam tafsir di media sosial, bahkan muncul anggapan keliru bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara.
“Negara tidak memiliki tanah, negara hanya mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya. Hubungan hukum itu dibuktikan melalui sertifikat tanah,” tegas Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, penertiban tanah telantar berlaku untuk lahan berstatus HGU dan HGB. Saat ini, jutaan hektare tanah dengan status tersebut dibiarkan terbengkalai sehingga tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Menteri ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi agar tidak terjebak informasi keliru yang dapat memicu keresahan publik. (aikal)
Editor : JTV Madiun