MALANG - Unit Reskrim Polsek Turen berhasil mengamankan Sugianto (44), warga Desa Sukolilo, Wajak, Malang pada Minggu (9/7/2023) malam usai membobol toko bangunan.
Sugianto diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim, Desa Talok. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang dan merusak gembok.
Kasus ini terungkap saat korban pemilik toko bangunan, Fauzi Ayatullah (44) merasa was-was dengan keamanan tokonya. Ia melihat CCTV akan adanya orang di dalam, toko dan segera menghubungi ketua RW setempat.
Fauzi pun melaporkan ke Polsek Turen dan bersama warga menggeledah toko bangunan. Saat digeledah, pelaku yang sembunyi di balik pintu malah ikut pura-pura mencari keberadaan pelaku.
Baca Juga : KONI Jatim Nilai Kota Malang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2025
Namun apes, saat melihat rekaman CCTV, pelaku ternyata berada di belakang petugas. Ia langsung diringkus dengan barang bukti berupa gerinda, las listrik dan katrol.
Menurut Kapolsek Turen, Kompol Edi Hari Adi Kartika, penangkapan pencuri ini berkat adanya polisi RW yang memberikan instruksi kepada ketua RW. Dalam instruksinya, jika ada aksi pencurian segera melaporkan.
"Alhamdulillah, program polisi RW sangat membantu tugas-tugas kepolisian maupun mendukung Kamtibmas," ujar Kompol Edi Hari Adi Kartika.
Baca Juga : Serunya Pesta Halloween di Museum Angkut, Wisata Kota Batu Hadirkan Keceriaan
Pelaku yang juga merupakan seorang residivis pernah melakukan pencurian HP di Pasar Wajak dan Batu. Ia keluar penjara awal tahun ini.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mana ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (Khaerul Anwar)
Editor : Iwan Iwe