BANGKALAN - Seorang pria paruh baya berinisial BH (48) warga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap pihak kepolisian Polres Bangkalan setelah dilaporkan melakukan pelecehan anak perempuan berusia 17 tahun, yang diketahui merupakan anak dari teman nongkrongnya sendiri.
"Pelaku sudah kami amankan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini kami masih mendalami kasusnya," kata AKP Hafid, Jumat (16/5/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi kejadian memilukan ini berawal pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari korek apinya yang tertinggal pada saat nongkrong bersama orang tua korban di waktu malam harinya. Korban diduga dilecehkan pada saat kedua orang tua korban sudah berangkat beraktifitas.
"Pelaku masuk ke kamar korban tanpa diketahui oleh korban. Selanjutnya memegang payudara," katanya.
Pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya jika perbuatannya itu diberitahu kepada orang tuanya.
"Korban kaget dan ketakutan pada saat dilecehkan. Kemudian tersangka mengancam korban jangan bilang siapa-siapa kalau bilang ke orang tuanya akan dibunuh," tuturnya.
Kejadian ini terungkap ketika korban memberi tahu kepada kedua orang tuanya. Setelah diminta bercerita, korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melapor ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 jo pasal 76e Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Ancaman Pidana Minimal 5 tahun Penjara Maksimal 15 tahun Penjara. (Moch. Sahid).
Editor : JTV Madura