Pemerintah telah mengambil keputusan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen,
Kenaikan tarif ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Keputusan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk dapat memperkuat penerimaan negara. Namun, bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi kehidupan masyarakat?
1. Kenaikan biaya hidup
Baca Juga : Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Tarif PPN Lanjut Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kenaikan PPN akan berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya akan mengakibatkan kenaikan biaya hidup.
Masyarakat akan diharuskan untuk mengeluarkan lebih banyak uang untuk setiap produk atau layanan yang mereka beli.
Mulai dari kebutuhan dasar seperti makanan hingga barang-barang non-esensial seperti perangkat elektronik.
Dampak ini akan terasa lebih berat bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah yang telah mengalami tekanan akibat inflasi yang terjadi sebelumnya.
2. Inflasi dan penurunan daya beli
Kenaikan PPN juga berpengaruh pada inflasi. Peningkatan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh kenaikan pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan masyarakat maka akan berpotensi mengurangi daya beli.
Situasi ini mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam pengeluaran, terutama pada barang dan jasa yang tidak terlalu penting, yang pada akhirnya dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
3. Beban bagi pelaku usaha
Bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, peningkatan tarif PPN menjadi suatu tantangan.
Usaha kecil dan menengah berpotensi mengalami lonjakan biaya produksi sebagai dampak dari kenaikan PPN tersebut.
Dalam situasi dimana UMKM kesulitan untuk melakukan penyesuaian, mereka mungkin terpaksa menanggung sebagian dari beban biaya, yang pada akhirnya dapat memengaruhi tingkat keuntungan yang mereka peroleh.
4. PHK massal
Jika perusahaan menghadapi penurunan permintaan, ada kemungkinan bahwa mereka akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah untuk menekan biaya operasional.
Tindakan ini tentunya akan berdampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kenaikan tarif PPN telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak berpendapat bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan pajak, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang sudah mengalami penurunan.
Keputusan kenaikan PPN ini sebaiknya ditinjau ulang dengan memperhatikan situasi ekonomi yang ada.
Sebab, adanya lonjakan biaya hidup dan kemungkinan berkurangnya daya beli akan berdampak buruk yang mungkin timbul terhadap sektor usaha,
Diharapkan pemerintah dapat menemukan solusi alternatif yang lebih menguntungkan bagi masyarakat tanpa mengorbankan pendapatan negara.
Editor : Khasan Rochmad