SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek pesta sabu di Jalan Kunti, Surabaya pada Jum'at (13/9/2024).
Mereka berhasil menangkap dan mengamankan delapan orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu bandar sabu dan tujuh pengguna narkoba, salah satunya masih di bawah umur.
Penggerebekan ini mengungkap bagaimana bandar menyediakan tempat khusus untuk pesta sabu, lengkap dengan peralatan dan paket sabu.
Baca Juga : Komunitas Rider BMX Surabaya Gelar Ngabuburide untuk Sosialisasi Olahraga Ekstrem
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Jalan Kunti, Surabaya, yang dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba.
Menurut Wakasat narkoba Polrestabes Surabaya, dalam operasi yang dilakukan pada pagi hari, petugas menangkap satu bandar berinisial F dan tujuh pengguna narkoba.
"Dari hasil penggerebekan, kita mengamankan 8 orang, yang 1 bandar dan 7 pengguna," ungkap Handy Senonugroho.
Baca Juga : Omah Tua Coffee And Library: Cafe Tersembunyi dengan Sentuhan Sejarah dan Literasi
Penggerebekan ini juga memperlihatkan sejumlah alat hisap dan sabu yang digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
"Kita menggerebek di Jalan Kunti, di sana memang disinyalir menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu-sabu. "
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa 2 orang hasilnya masih negatif. "Dari hasil tes urine, yang 2 masih negatif. Karena memang waktu digrebek itu belum sempat menghisap sabu," tuturnya.
Baca Juga : Disperpusip Jatim Pamerkan Literatur Karya Ulama Nusantara di Masjid Al-Akbar Surabaya
F, sang bandar, mengakui bahwa ia telah menjalankan operasinya selama dua bulan terakhir.
"Saya hanya bertugas menyiapkan sabu dengan bayaran Rp150 ribu per hari. Ada pihak lain yang mensuplai barang," ujarnya.
Lokasi tersebut buka setiap hari untuk pengguna yang ingin beli dan pakai di tempat. Setiap harinya ada sekitar 10 pengguna yang datang, rata-rata adalah pekerja.
Baca Juga : Taman Flora Surabaya: Destinasi Wisata dan Taman Edukasi Ramah Anak
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp890 ribu, enam handphone, dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas.
Para tersangka, termasuk F, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Penggerebekan ini menunjukkan upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.(Dewi Imroatin/Miftakhu Alfi Sa'idin)
Baca Juga : Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Kali Jagir Surabaya
Editor : Iwan Iwe