TULUNGAGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengamankan 14 anak di bawah umur terkait kasus balon udara berpetasan yang menyebabkan kerusakan rumah warga di Desa Suruhanlor, Kecamatan Bandung, Minggu (13/4/2024) pagi. Keempat belas anak tersebut berstatus sebagai terlapor dan tidak ditahan.
Kejadian bermula ketika sebuah balon udara berpetasan meledak di atap rumah milik Marsini, warga Desa Suruhanlor. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada bagian atap dan langit-langit rumah.
Berdasarkan penyelidikan, balon udara tersebut dibuat dengan tinggi 11 meter dan diameter 14 meter, serta digantungi 50 petasan—47 berukuran 4 cm dan tiga berukuran 20 cm.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa pembuatan balon berpetasan tersebut didalangi oleh seorang inisial RAP yang mengajak 13 temannya. Para terlapor berusia antara 13 hingga 17 tahun dan seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bandung.
Baca Juga : Petasan Balon Udara Meledak di Rumah Dokter, 4 Anak di Trenggalek Ditangkap
"Mereka mengaku menerbangkan balon berpetasan untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri," ujar AKP Ryo Pradana, Senin (14/4/2024).
Proses pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Bandung dan dilanjutkan di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung dengan pendampingan orang tua masing-masing. Polisi menangani kasus ini dengan mengikuti sistem peradilan anak dan tidak melakukan penahanan.
Merespons kejadian ini, salah seorang tokoh agama Tulungagung, Kyai Haji Yasin Bisri, mengimbau masyarakat untuk meninggalkan tradisi yang berpotensi menimbulkan kerusakan, seperti balon udara dan petasan.
"Kami meminta masyarakat beralih ke kegiatan yang lebih aman dan bermanfaat," tegas KH. Yasin Bisri.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini sembari mempertimbangkan aspek edukasi dan restorative justice mengingat usia para terlapor yang masih di bawah umur. (Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri