PONOROGO - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 11 orang tersangka diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan dari sembilan kasus yang terungkap, delapan di antaranya merupakan target operasi. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil dobel L, 150 tablet, serta 116 butir obat terlarang lainnya.
Menurut perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut setidaknya bisa menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan ini, salah satu tersangka merupakan perempuan asal Bandung. Ia mengaku baru tiga bulan terakhir terlibat dalam bisnis haram tersebut. Kepada polisi, tersangka berdalih terpaksa menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup selama merantau.
Baca Juga : Polres Ponorogo Tangkap 11 Tersangka, 2 Orang Residivis
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Ponorogo. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegasnya.(milan)
Editor : JTV Madiun