Menu
Pencarian


Polres Pasuruan Bongkar Gudang Pengoplos Elpiji Subsidi, Delapan Orang Diamankan

Abdul Majid - Rabu, 21 Oktober 2026 16:05
Polres Pasuruan Bongkar Gudang Pengoplos Elpiji Subsidi, Delapan Orang Diamankan
Polres Pasuruan membongkar kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Abdul Majid)

PASURUAN - Polres Pasuruan membongkar praktik dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan orang dan menyita ratusan tabung elpiji berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial KA (46) warga Kecamatan Gondang Wetan, H (24), MRR (24), dan MF (17) warga kecamatan Kejayan, AM, warga kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, BP warga kecamatan Bangil, serta AD dan MA warga kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pengoplosan, mulai dari pemilik usaha, pengelola, pengadaan gas, pemindahan isi tabung, hingga pemasaran.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono mengungkapkan, pengungkapan praktik dugaan pengoplosan elpiji tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan elpiji di sebuah gudang di Dusun Balepajang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Tim Unit Tipiter melakukan penggeberekan dan mendapati empat orang sedang melakukan proses pemindahan isi tabung elpiji subsidi ke tabung non subsidi 12 kilogram menggunakan selang penghubung,” terang AKBP Irawan Setyono, Rabu (21/10/2026)

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 210 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 167 tabung ELPIJIukuran 12 kilogram, dan 27 selang regulator. Petugas juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas serta satu unit truk Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung elpiji.

Polisi selanjutnya perlu mendalami peran masing-masing tersangka, asal pasokan elpiji bersubsidi, jalur distribusi, serta dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan daam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.