JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha serta berbagai sektor industri nasional pada Jumat (16/10/2026). Penyesuaian tersebut disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam agenda sosialisasi kebijakan bersama kementerian, lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan asosiasi dunia usaha. Melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 kini resmi diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Penundaan tenggat waktu ini diambil guna memberikan ruang penyesuaian yang memadai serta memperkuat kesiapan ekosistem halal di seluruh Indonesia.
Pemerintah memahami bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal memiliki cakupan yang sangat luas karena melibatkan jutaan unit usaha dan beragam sektor industri. Langkah perlindungan konsumen dan penguatan daya saing industri ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan evaluasi mendalam serta masukan dari pelaku industri, pemerintah menilai bahwa infrastruktur pendukung dan kesiapan ekosistem perlu diperkuat terlebih dahulu agar aturan dapat berjalan secara efektif tanpa mengganggu kelancaran arus perdagangan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memberikan penjelasannya secara langsung terkait latar belakang perubahan kebijakan ini.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ungkap Susiwijono Moegiarso dalam sosialisasi yang diikuti perwakilan Kementerian Sekretariat Negara dan BPJPH.
Berikut adalah isi dari aturan dan sosialisasi Melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 :
1. Pelonggaran Jadwal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Penyesuaian aturan pertama berfokus pada pemberian kelonggaran waktu bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Kewajiban memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang dikelola oleh usaha mikro dan kecil diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028. Sementara itu, untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan secara umum di luar jasa penyembelihan akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2028.
2. Penyelarasan Aturan untuk Produk Impor dari Luar Negeri
Penyesuaian kedua menyasar kelompok produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang mendatangkan bahan atau barang dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor tersebut disesuaikan untuk dimulai pada tanggal 18 Oktober 2028. Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberi kesempatan bagi pemerintah dalam menyelesaikan kerja sama internasional terkait kesepakatan saling mengakui sertifikat halal antarnegara.
3. Perpanjangan Tenggat Produk Obat Alam dan Kosmetik
Penyesuaian ketiga mengatur kelompok produk yang sebelumnya ditargetkan selesai pada tahun 2026. Penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori barang gunaan kini disesuaikan menjadi sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028. Langkah ini diambil agar industri farmasi dan kosmetika memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan bahan baku serta proses produksinya.
4. Jadwal Kategori Obat Bebas dan Obat Keras Tetap Sesuai Rencana
Penyesuaian keempat menegaskan bahwa tidak semua kategori produk mengalami pergeseran jadwal. Pemerintah memastikan bahwa beberapa kelompok produk tetap mengikuti jadwal penahapan semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sebagai contoh, kewajiban bersertifikat halal untuk kelompok obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berlaku sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029, sedangkan untuk kelompok obat keras di luar jenis psikotropika tetap dijadwalkan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
5. Pencabutan Aturan BPJPH dan Pembenahan Aturan Turunan
Penyesuaian kelima berkaitan dengan pembenahan regulasi teknis di tingkat lembaga. Seiring dengan diterbitkannya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah akan menyesuaikan seluruh aturan pelaksanaan di tingkat bawah. Selain itu, pemerintah secara resmi mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Jaminan Produk Halal secara bertahap dan terukur. Langkah penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, menjaga iklim perdagangan tetap kondusif, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia di tingkat global.
Acara sosialisasi kebijakan ini diikuti secara tatap muka dan daring oleh pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, BPJPH, serta jajaran pengurus asosiasi dunia usaha. Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk melengkapi persyaratan administratif dan teknis sebelum batas waktu yang telah ditentukan tiba.
Penulis : Cahya Hafid Abdillah
Editor : Iwan Iwe























