BOJONEGORO - Satu kasus penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming, berhasil diungkap Polres Bojonegoro. Seorang perempuan inisial W berusia 35 tahun diamankan polisi , setelah diduga menipu seorang pria melalui media sosial facebook, dengan modus jalinan asmara. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 24 juta 350 ribu rupiah. (jtvbjn)
Editor : JTV Bojonegoro






















