SURABAYA - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan dugaan penyelundupan sirip ikan hiu yang diangkut menggunakan truk Fuso melalui jalur laut. Petugas menemukan empat kardus berisi sirip hiu kering dan insang hiu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di atas kapal KM Dharma Rucitra VII.
Pengungkapan ini dilakukan saat kapal yang berlayar dari Maumere menuju Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak, Surabaya, menjalani pemeriksaan oleh Tim Intel Air Unit II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim pada 16 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga kardus besar berisi sirip hiu kering dan satu kardus besar berisi insang ikan hiu yang diperkirakan bernilai Rp200 juta. Seluruh muatan tersebut diangkut menggunakan truk Fuso bernomor polisi AG 8305 UG.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai pengangkutan sirip dan insang hiu tanpa dokumen resmi.
“Kami mendapatkan informasi bahwasanya ada pengangkutan sirip dan insang hiu yang ilegal,” kata Arman, Rabu (28/10/2026).
Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan dan kelengkapan administrasi pengangkutan, sopir truk tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya truk beserta muatan dan barang bukti diamankan ke kantor Ditpolairud Polda Jatim. Sopir truk turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul bagian tubuh hiu serta kelengkapan dokumen pengangkutannya.
Petugas juga masih memeriksa jenis ikan hiu berdasarkan bagian tubuh yang ditemukan. Hingga kini, jenis hiu tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga pengangkutan bagian tubuh hiu tanpa dokumen tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ditpolairud Polda Jatim menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : A. Ramadhan























