Menu
Pencarian


Polemik Tower BTS di Ndaleman Mojokerto, Kades dan Warga Diduga Intimidasi Pemilik Lahan Minta Kompensasi Rp 85 Juta

Portaljtv.com - Kamis, 29 Oktober 2026 19:15
Polemik Tower BTS di Ndaleman Mojokerto, Kades dan Warga Diduga Intimidasi Pemilik Lahan Minta Kompensasi Rp 85 Juta
Dari kiri: Tri Novan, humas PT Centratama Menara Indonesia, Farid Zuhdi (putih bergaris hijau) dan Moch Azis. (Foto: M. Rozi)

MOJOKERTO - Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Ndaleman, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, menuai polemik antara warga dengan pemilik lahan. Warga tiga RT yang berada di sekitar tower menolak uang kompensasi sebesar Rp 30 juta dari pemilik lahan, Moh. Farid Zuhdi. Pria berusia 50 tahun ini mengungkapkan bila warga meminta kompensasi sebesar Rp 85 juta atas perpanjangan izin sewa lahan tower BTS.

“Warga mempersoalkan dana kompensasi perpanjangan izin sewa lahan tower BTS. Saya sudah memberi uang Rp 30 juta, tapi warga menolak. Mereka menginginkan kompensasi sebesar Rp 85 juta seperti periode kedua,” ujar Farid kepada portaljtv.com, Kamis (29/10/2026).

Farid menjelaskan kronologis awal sewa lahan BTS terjadi pada tahun 2006. Ketika itu, almarhum ayahnya Haji Abdul Qodir menjalin kerjasama sewa lahan dengan pemilik tower BTS. Proses kerjasama sewa lahan berjalan lancar.

“Saat itu, keluarga memberikan uang kompensasi kepada warga di sekitar tower BTS. Untuk jumlah, sekitar ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Sepuluh tahun berselang, tepatnya Juni 2016, pemilik tower kembali memperpanjang izin sewa lahan hingga 2026. Ketika itu, Farid memberikan kompensasi sebesar Rp 85 juta untuk 47 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di sekitar tower BTS.

"Saat itu, warga menerima dan tidak mempermasalahkan jumlah kompensasi, meski mengalami penurunan dibandingkan periode pertama masa sewa," ungkapnya.

Persoalan justru muncul saat perpanjangan masa sewa periode ketiga, 2026 hingga 2036. Warga meminta nominal yang sama seperti periode kedua. Namun, Farid hanya mampu memberi uang sebesar Rp 30 juta ditambah Rp 15 juta dari pemilik tower, sehingga total Rp 45 juta.

“Namun, uang dari saya dan dari pemilik tower ditolak warga. Mereka tetap bersikukuh dengan nominal Rp 85 juta seperti saat masa sewa periode kedua tahun 2016-2026,” paparnya.

Warga terdampak menolak kompensasi tersebut karena menilai nominal yang diberikan tidak sebanding dengan dampak dan risiko atas berdirinya tower BTS tersebut. Upaya mediasi dilakukan untuk mencari solusi antara warga dengan pemilik lahan.

Mediasi pertama digelar Balai Desa dengan dihadiri Kepala Dusun, Kepala Desa Salim Udin, perwakilan dari Polres Mojokerto, Polsek Sooko, dan tiga Ketua RT. Mediasi membahas kompensasi perpanjangan. Namun, mediasi berjalan alot dan tidak membuahkan hasil. Farid tetap dengan kompensasi Rp 30 juta plus Rp 15 juta, sementara warga dengan nominal Rp 85 juta.

Lantaran mediasi pertama tidak membuahkan hasil, warga bersama Farid kembali menggelar mediasi kedua di Balai Desa. Mediasi kembali berjalan alot dan sedikit memanas. Bahkan, Kepala Desa Salim Udin sempat menggebrak meja untuk memaksa agar Farid membuka nilai sewa lahan.

“Saya dipaksa Kades untuk membuka nilai sewa lahan. Bahkan, dia juga menggebrak meja dan mendatangi tempat duduk saya. Dalam pertemuan tersebut, warga tetap menolak kompensasi Rp 30 juta dan mengancam akan menggelar demo,” terangnya.

Ancaman warga ternyata terbukti. Puluhan warga mendatangi rumah Farid sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tuntutan waga tetap sama. Meminta saya membuka nilai sewa lahan. Tetapi, saya tak membuka nilai sewa karena itu merupakan hak saya,” tutur Farid.

Merasa jiwanya terancam, malam itu juga, Farid dengan didampingi Tri Novan, Humas PT Centratama Menara Indonesia mendatangi Mapolres Mojokerto untuk berkonsultasi.

“Kita datang untuk menyampaikan persoalan yang menimpa Pak Farid dan keluarga. Ya sekedar konsultasi, apakah sudah masuk tindak pidana atau bukan,” ujar Tri Novan.

Tri Novan berharap permasalahan warga dengan pemilik lahan bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya berharap bisa cepat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan, untuk Kades seharusnya obyektif menanggapi permasalahan ini, karena tower BTS ini juga untuk masyarakat luas sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto,” harapnya.

Tri Novan mengungkapkan, permasalahan warga dan pemilik lahan ini sangat menganggu investor yang berinvestasi di Kabupaten Mojokerto. Tri Novan menegaskan, bila permasalahan tak kunjung selesai, akan diselesaikan di Polres Mojokerto.

Sementara itu, Moch Azis, SH, MH, kuasa hukum pemilik lahan menegaskan akan memberi somasi kepada Kepala Desa Japan, Salim Udin bila tetap arogan meminta kompensasi lebih dari yang diberikan pemilik lahan.

“Kita akan memberikan somasi kepada Kades agar tidak melakukan intimidasi. Bila tidak dihiraukan, maka kita akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Japan, Salim Udin belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan intimidasi terhadap pemilik lahan. Upaya menghubungi lewat Whatsapp masih centang satu hingga berita ini tayang. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.