Menu
Pencarian


Bullying Tak Harus Menunggu Korban Jatuh: Mendesak Penegakan Hukum yang Berorientasi pada Pencegahan

Portaljtv.com - Kamis, 22 Oktober 2026 13:12
Bullying Tak Harus Menunggu Korban Jatuh: Mendesak Penegakan Hukum yang Berorientasi pada Pencegahan
Rinjani Dwi Afifa, S.H., M.H.

Perundungan atau bullying masih menjadi persoalan serius di lingkungan pendidikan maupun kehidupan sosial. Perhatian publik sering kali baru muncul ketika perundungan menimbulkan dampak berat, mulai dari luka fisik dan trauma psikologis hingga hilangnya nyawa. Padahal, sebelum dampak tersebut terjadi, kerap terdapat tanda-tanda awal berupa ancaman, intimidasi, penghinaan, pengucilan, atau kekerasan verbal yang berulang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sistem hukum dan mekanisme perlindungan di Indonesia telah mampu mencegah perundungan sejak dini, atau justru baru bergerak setelah korban mengalami penderitaan serius?

Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan bahwa penanganan bullying tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman setelah kejadian. Sistem perlindungan harus mampu mengenali risiko, menindaklanjuti laporan sejak awal, melindungi korban, serta memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya.

Aturan Hukum Sudah Ada, tetapi Pelaksanaannya Harus Diperkuat

Baca Juga :   Polairud Lamongan Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba dan Perundungan

Dalam hukum Indonesia, belum terdapat satu undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur seluruh bentuk perundungan di semua lingkungan. Penanganannya menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan, bergantung pada bentuk perbuatan, usia pelaku dan korban, akibat yang ditimbulkan, serta tempat kejadian.

Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan peraturan terkait lainnya dapat menjadi dasar penanganan apabila unsur hukumnya terpenuhi. Untuk perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku, penerapan hukum juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena itu, persoalan perundungan tidak semata-mata disebabkan oleh ketiadaan aturan. Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan dan menindak perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Tantangan utamanya terletak pada efektivitas pelaksanaan, kejelasan prosedur penanganan, pengawasan, dan keseriusan aparat maupun lembaga terkait dalam menindaklanjuti laporan.

Dalam teori hukum, kondisi ini dapat dipahami sebagai kesenjangan antara law in the books (hukum sebagaimana tertulis dalam peraturan) dan law in action (hukum sebagaimana diterapkan dalam praktik). Ketika laporan diabaikan atau tidak ditangani secara memadai, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, melainkan sejauh mana hukum benar-benar memberikan perlindungan.

Korban Tidak Harus Menunggu Sampai Terluka

Salah satu persoalan dalam penanganan bullying adalah anggapan bahwa tindakan baru perlu dilakukan setelah korban mengalami kekerasan fisik atau kerugian serius.

Padahal, korban yang merasa terancam dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang tanpa harus menunggu sampai dipukul atau terluka. Ancaman, intimidasi, pesan yang menakutkan, maupun tindakan konkret yang menunjukkan potensi bahaya dapat menjadi alasan untuk melaporkan situasi tersebut dan meminta perlindungan.

Meski demikian, hak untuk melapor perlu dibedakan dari terpenuhinya unsur tindak pidana. Tidak setiap perilaku yang dianggap mengancam otomatis dapat dipidana. Aparat tetap harus menilai fakta, alat bukti, konteks perbuatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembedaan ini penting agar hukum diterapkan secara objektif tanpa mengabaikan potensi bahaya yang telah dilaporkan. Pencegahan dapat dilakukan sebelum kekerasan berkembang menjadi lebih serius, sedangkan penjatuhan sanksi pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum.

Perundungan Psikologis Tidak Boleh Diremehkan

Perundungan tidak selalu berupa pemukulan atau kekerasan fisik. Ancaman, penghinaan, intimidasi, pengucilan sistematis, dan kekerasan melalui media digital juga dapat menimbulkan penderitaan psikologis yang serius.

Ketiadaan luka fisik bukan berarti seseorang tidak mengalami kerugian. Dampak psikologis dapat berlangsung lama dan memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, serta perkembangan korban.

Oleh sebab itu, penanganan perundungan harus memperhatikan bentuk perbuatan dan dampaknya secara menyeluruh. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada unsur delik yang relevan, dengan mempertimbangkan konteks kejadian, pola tindakan, usia pihak yang terlibat, dan bukti yang tersedia.

Perundungan tidak boleh dianggap sepele hanya karena tidak meninggalkan bekas luka yang terlihat. Pada saat yang sama, penanganannya harus tetap objektif dan berdasarkan fakta.

Melindungi Korban yang Takut Melapor

Bagi sebagian korban, melapor bukan perkara mudah. Mereka mungkin takut mengalami pembalasan, dikucilkan, atau mendapat tekanan dari lingkungan. Ada pula korban yang tidak yakin laporannya akan ditindaklanjuti.

Perlindungan hukum karena itu tidak cukup hanya berupa penindakan terhadap pelaku. Korban juga membutuhkan jaminan keselamatan, pendampingan, pemulihan psikologis, dan perlindungan kerahasiaan identitas sesuai ketentuan hukum.

Salah satu lembaga yang dapat dimintai perlindungan sesuai kewenangannya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban juga dapat mencari bantuan melalui kepolisian, lembaga perlindungan anak, layanan pengaduan terkait, atau pendamping hukum.

Jika laporan awal tidak ditindaklanjuti, korban atau pendampingnya dapat meminta informasi mengenai perkembangan penanganan dan menempuh mekanisme pengaduan atau pengawasan yang tersedia.

Setiap laporan harus ditangani tanpa menyalahkan korban. Korban tidak boleh dipaksa menghadapi pelaku atau berdamai tanpa mempertimbangkan keselamatannya. Perlindungan justru harus diperkuat ketika korban berada dalam posisi rentan.

Sekolah dan Orang Tua Tidak Boleh Menunggu Dampak Serius

Sekolah merupakan lingkungan penting bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, keselamatan murid harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan.

Ketika menerima laporan mengenai ancaman, penghinaan berulang, pemerasan, pengucilan, atau kekerasan digital, sekolah perlu segera melakukan penilaian risiko dan mengambil langkah perlindungan yang proporsional.

Respons dini dapat berupa pengamanan korban, pencatatan laporan, pengumpulan informasi secara objektif, komunikasi dengan orang tua, pendampingan, dan koordinasi dengan pihak berwenang apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Sekolah tidak seharusnya menunggu sampai korban mengalami luka berat atau trauma serius. Namun, tanggung jawab hukum sekolah maupun orang tua tidak timbul secara otomatis hanya karena mereka mengetahui adanya perundungan. Penilaiannya harus mempertimbangkan kewajiban masing-masing pihak, bentuk tindakan atau kelalaian, hubungan sebab akibat, kerugian, dan dasar hukum yang relevan.

Orang tua juga berperan penting dalam mengenali perubahan perilaku anak, membangun komunikasi yang aman, serta berkoordinasi dengan sekolah. Perundungan tidak boleh dianggap sekadar konflik antaranak yang akan selesai dengan sendirinya.

Keadilan bagi Korban, Masa Depan bagi Anak Pelaku

Penanganan perundungan menjadi lebih kompleks ketika korban maupun pelaku masih berusia anak. Penegakan hukum harus menjamin hak korban sekaligus memperhatikan perkembangan dan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, dan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara anak.

Namun, memperhatikan masa depan anak pelaku bukan berarti mengabaikan penderitaan korban. Sebaliknya, perlindungan terhadap korban juga tidak berarti menutup seluruh kesempatan anak pelaku untuk memperbaiki diri.

Keadilan restoratif, diversi, dan pembinaan perlu dibedakan. Keadilan restoratif menekankan pemulihan kerugian dan tanggung jawab pelaku. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Sementara itu, pembinaan bertujuan mendukung perubahan perilaku anak melalui pendidikan, pembimbingan, dan pengawasan.

Diversi tidak dapat diterapkan secara otomatis pada setiap perkara perundungan. Pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan prosedur dalam sistem peradilan pidana anak.

Perdamaian juga tidak boleh dipaksakan kepada korban. Kesepakatan damai tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa korban telah pulih atau bahwa kewajiban perlindungan telah dipenuhi.

Keadilan yang sesungguhnya harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara anak pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban secara proporsional serta diberi kesempatan memperbaiki perilakunya sesuai hukum.

Mengapa Penanganan Sering Terlambat?

Perhatian publik terhadap perundungan sering meningkat ketika dampaknya sudah berat. Ancaman dan kekerasan psikologis yang berlangsung bertahap cenderung kurang mendapat perhatian dibandingkan kejadian yang menimbulkan luka fisik atau akibat fatal.

Padahal, perundungan dapat berkembang dari tindakan yang awalnya dianggap sepele, seperti ejekan berulang, ancaman melalui percakapan digital, pengucilan, atau intimidasi yang tidak segera ditangani.

Pengawasan yang tidak optimal turut memperburuk keadaan. Perundungan dapat terjadi di tempat yang tidak selalu terpantau guru, seperti koridor, toilet, perjalanan pulang, grup percakapan, dan media sosial.

Penanganan juga dapat gagal ketika laporan diabaikan, bukti tidak diamankan, pemeriksaan tidak objektif, atau penyelesaian internal lebih mengutamakan nama baik lembaga daripada keselamatan korban.

Karena itu, persoalan utamanya tidak selalu berupa kekosongan aturan. Kesenjangan pelaksanaan, lemahnya pengawasan, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab, dan tidak optimalnya tindak lanjut laporan merupakan persoalan yang harus dievaluasi.

Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari selesainya suatu perkara. Hal yang lebih penting adalah apakah korban benar-benar aman, risiko pengulangan telah dikendalikan, dan setiap pihak telah menjalankan kewajibannya.

Membangun Sistem Pencegahan yang Efektif

Pencegahan perundungan membutuhkan kerja sama pemerintah, kepolisian, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat.

Pertama, pemerintah perlu memperkuat pelaksanaan regulasi, pengawasan, pembagian kewenangan, serta evaluasi berkala terhadap penanganan laporan.

Kedua, kepolisian harus menangani laporan yang mengandung dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan ramah anak, tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan segera ketika terdapat risiko terhadap keselamatan korban.

Ketiga, sekolah perlu memiliki prosedur penanganan yang jelas, mulai dari penerimaan laporan dan penilaian risiko hingga perlindungan korban, dokumentasi, serta mekanisme eskalasi apabila penanganan awal tidak berjalan.

Keempat, korban dan saksi harus memiliki saluran pelaporan yang aman, disertai pendampingan dan perlindungan dari pembalasan.

Kelima, pendidikan tentang empati, penghormatan terhadap orang lain, literasi digital, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan perlu diperkuat. Penindakan hukum tetap diperlukan, tetapi pencegahan akan lebih efektif jika didukung budaya lingkungan yang tidak menormalisasi perundungan.

Perlukah Undang-Undang Khusus tentang Bullying?

Menurut saya, belum tentu diperlukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur bullying. Prioritas pertama adalah mengevaluasi dan melaksanakan regulasi yang sudah tersedia secara efektif.

Namun, penyempurnaan regulasi tetap diperlukan apabila ditemukan kekosongan yang konkret. Aspek yang patut dievaluasi antara lain standar waktu respons terhadap laporan, perlindungan pelapor dari pembalasan, indikator evaluasi penanganan di sekolah, pembagian tanggung jawab antarlembaga, dan mekanisme pengaduan apabila pihak yang seharusnya menangani justru diduga mengabaikan laporan.

Regulasi yang baik tidak cukup hanya memuat larangan dan ancaman sanksi. Regulasi juga harus menjelaskan siapa yang wajib bertindak, langkah yang harus dilakukan, waktu penanganan, dan mekanisme evaluasi apabila terjadi kelalaian.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan dari kemampuannya memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.

Jangan Menunggu Korban Jatuh untuk Bertindak

Perundungan harus dipandang sebagai persoalan perlindungan hak, keselamatan, dan tanggung jawab hukum, bukan sekadar konflik sosial yang dapat diselesaikan dengan meminta korban dan pelaku saling memaafkan.

Pemerintah perlu memperkuat tata kelola dan pengawasan. Kepolisian harus memastikan laporan yang mengandung dugaan tindak pidana ditangani secara profesional dan ramah anak. Sekolah wajib menjadikan keselamatan murid sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan, sedangkan orang tua dan masyarakat perlu membangun lingkungan yang memungkinkan anak berbicara tanpa rasa takut.

Penegakan hukum yang berkeadilan harus melindungi korban, memastikan pertanggungjawaban pelaku sesuai ketentuan hukum, dan mencegah peristiwa serupa terulang.

Pada akhirnya, sistem hukum yang efektif bukan hanya mampu menghukum setelah korban jatuh. Sistem tersebut harus mampu mengenali risiko, merespons laporan sejak dini, melindungi mereka yang terancam, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti lalai. (*)

Oleh: Rinjani Dwi Afifa, S.H., M.H.

Praktisi Hukum dan Managing Partner Samudra Justitia Law Firm

Editor : Guntur Nara






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.