BLITAR - Peredaran gelap narkotika kini semakin memprihatinkan dengan menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil mengungkap trik penjahat yang mengecer sabu-sabu dalam bentuk "paket hemat" seharga Rp200.000 hingga Rp300.000.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Pengungkapan Narkoba yang digelar sepanjang bulan Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 tersangka dari 12 laporan polisi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa para pelaku membeli sabu dan obat terlarang dari luar daerah, seperti Madiun dan Tulungagung, sebelum membaginya menjadi paket-paket kecil di wilayah Blitar.
“Tiga belas tersangka yang kini ditahan terdiri dari lima pengedar sabu, satu pengedar pil ekstasi, dan tujuh pengedar obat keras berbahaya. Keberhasilan penyitaan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu ini berhasil menyelamatkan 2.370 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba,” tegas AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 4.030 butir pil Double L. Khusus untuk modus paket hemat, pelaku mengemas sabu seberat total 0,2 gram menjadi porsi kecil yang disinyalir dapat dikonsumsi oleh tiga orang secara bersamaan.
Secara teknis, strategi ini mengadaptasi konsep micro-dosing (penggunaan dosis kecil) untuk menjangkau masyarakat dengan tingkat kematian rendah. Dosis kecil ini menghambat hambatan finansial bagi calon pengguna baru, terutama generasi muda dan pekerja harian.
Namun, secara medis dan psikologis, konsumsi sabu (metamfetamin) meskipun dalam jumlah sekecil apa pun tetap sangat adiktif. Zat psikotropika ini langsung menyerang sistem saraf pusat dengan memicu munculnya hormon dopamin secara ekstrem. Penggunaan bersama oleh beberapa orang dalam satu paket hemat juga meningkatkan risiko penularan penyakit melalui peralatan yang digunakan secara bergantian.
Langkah cepat Polres Blitar Kota dalam memutus rantai distribusi ini tidak hanya menindak tindak pidana peredaran gelap, tetapi juga mencegah epidemik Kecanduan zat terlarang di tingkat akar rumput. Petugas mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















