JAKARTA - Tingginya desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diberlakukan kerap memunculkan pertanyaan mengapa Presiden tidak langsung mengesahkan aturan tersebut secara mandiri. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip demokrasi, Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak memiliki wewenang mutlak untuk mengesahkan suatu rancangan undang-undang menjadi hukum positif tanpa persetujuan parlemen. Pembentukan payung hukum diatur secara ketat melalui mekanisme pemisahan kekuasaan negara atau Trias Politica guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan serta menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan.
Kewenangan utama dalam merumuskan, membahas, dan menyetujui undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara pihak pemerintah bersama DPR membahas rancangan tersebut secara bersama-sama melalui tahapan musyawarah yang panjang. Prinsip pembagian kekuasaan ini memastikan setiap produk hukum diuji secara mendalam sebelum mengikat seluruh warga negara.
Guna memberikan pemahaman yang utuh mengenai proses legislasi dan batas wewenang lembaga negara, berikut adalah lima fakta mengenai dinamika RUU Perampasan Aset dan edukasi sistem Trias Politica yang sudah kami rangkum :
1. Kewenangan Pembuatan Undang-Undang Berada di Tangan Parlemen
Alasan mendasar mengapa Presiden tidak dapat serta-merta mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah karena wewenang pembentukan undang-undang dipegang oleh DPR. Presiden bertindak sebagai pengusul dan rekan pembahasan rancangan undang-undang melalui kementerian terkait. Sebuah rancangan regulasi baru dapat disahkan menjadi undang-undang apabila telah memperoleh persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan lembaga legislatif.
2. Mengenal Konsep Trias Politica sebagai Penjaga Demokrasi
Istilah Trias Politica berasal dari bahasa Yunani, yaitu tri yang bermakna tiga, as yang berarti poros atau pusat, serta politica yang berarti kekuasaan. Konsep pemisahan kekuasaan ini dicetuskan oleh John Locke dan disempurnakan oleh filsuf Prancis, Montesquieu, melalui karyanya berjudul L'Esprit des Lois pada tahun 1748. Gagasan ini bertujuan membagi wewenang negara ke dalam cabang-cabang yang terpisah agar kekuasaan tidak menumpuk pada satu tangan yang berisiko melahirkan tirani atau pemerintahan yang sewenang-wenang.
3. Tiga Pilar Utama Kekuasaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Indonesia menerapkan konsep pembagian kekuasaan ini secara fleksibel melalui koordinasi dan mekanisme saling mengawasi antarcabang pemerintahan (checks and balances). Tiga pilar kekuasaan negara tersebut meliputi:
- Lembaga Legislatif:
Berfungsi membuat, merevisi, dan mencabut undang-undang, yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Lembaga Eksekutif
Berfungsi menjalankan roda pemerintahan serta melaksanakan undang-undang dan kebijakan negara, yang dipimpin oleh Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran menteri kabinet.
- Lembaga Yudikatif
Berfungsi menegakkan hukum, mengadili pelanggaran, dan memelihara keadilan konstitusi, yang diemban oleh Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK).
4. Hambatan Politik dan Perdebatan RUU Perampasan Aset
Perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset tergolong lambat karena menyentuh hal-hal mendasar terkait hak milik, batas kekuasaan negara, serta bersinggungan langsung dengan kepentingan para elite politik. Selain faktor kepentingan politik, rancangan aturan ini membawa konsep hukum baru yang belum pernah diterapkan di Indonesia, yakni mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Substansi ini memicu perdebatan panjang di kalangan ahli hukum terkait jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia agar undang-undang ini nantinya tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik.
5. Komitmen DPR Menargetkan Pengesahan pada Akhir 2026
Kendati pembahasannya menghadapi perdebatan yang alot, lembaga legislatif menyatakan tetap memprioritaskan perampungan rancangan regulasi ini. Pihak parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan teknis bersama pemerintah agar instrumen pemberantasan korupsi ini segera memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut keterangan DPR RI, “pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026”.
Penerapan Trias Politica di era modern masih menghadapi sejumlah tantangan nyata, seperti adanya potensi intervensi politik dalam penegakan hukum, kendala independensi lembaga legislatif, serta tuntutan transparansi dalam pengambilan keputusan publik. Praktik pembagian kekuasaan di lapangan kerap diwarnai konflik kepentingan dan dinamika politik transaksional yang menuntut pengawasan kritis dari masyarakat sipil.
Meskipun demikian, pemisahan fungsi kekuasaan tetap menjadi benteng utama dalam menjaga hak-hak warga negara di dalam sistem demokrasi. Dengan mematuhi pembagian wewenang konstitusional antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, setiap regulasi penting diharapkan dapat lahir melalui proses uji publik yang matang, berkepastian hukum, serta berpihak sepenuhnya pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Cahya Hafid Abdillah
Editor : Iwan Iwe

















