PROBOLINGGO - Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 50 gram sabu serta sejumlah barang bukti lain.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP dan H. Polisi menduga keduanya terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Pajarakan.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pajarakan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AP,” kata Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).
AP ditangkap di depan rumahnya di wilayah Kecamatan Pajarakan, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, tersangka disebut hendak keluar dari rumah dengan menggunakan mobil.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AP, kami menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram,” ujar Darmawan.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.
“Selain lima paket tersebut, kami juga menemukan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu. Barang bukti ini selanjutnya kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Penangkapan AP kemudian dikembangkan oleh penyidik. Polisi menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada tersangka kedua berinisial H. Sehari setelah penangkapan AP, sekitar pukul 12.00 WIB, H dicegat petugas di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.
“Setelah penangkapan tersangka pertama, kami melakukan pengembangan. Keesokan harinya, kami kembali berhasil mengamankan tersangka H di jalan raya wilayah Pajarakan,” jelas Darmawan.
Dari tangan H, polisi menyita uang tunai Rp2,2 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa hasil penjualan sabu.
“Uang tunai yang kami amankan dari tersangka kedua sebesar Rp2,2 juta. Saat ini, masih kami dalami keterkaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Darmawan.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap atau bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Darmawan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Probolinggo menekan peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Pemberantasan peredaran narkotika menjadi perhatian serius kami. Kami tidak bisa bekerja sendiri, sehingga informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu yang terungkap di Pajarakan.
“Pemeriksaan masih terus berjalan dan kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Darmawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Jangan takut melapor. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berarti bagi kami untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















