BANGKALAN - Kasus peredaran narkoba kembali terungkap di Kabupaten Bangkalan. Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas dari penjara.
Saat penggerebekan, polisi mendapati ketiga target tengah berkumpul di rumah salah satu tersangka. Petugas kemudian bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Dalam menjalankan aksinya, MR dan DI berperan menjual sabu milik HM dengan imbalan komisi sebesar 10 persen.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan HM, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SHR yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan warga Kokop, Bangkalan. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp6 juta per 10 gram.
Baca Juga : Modus Pura-pura Belanja, Pencuri HP di Bangkalan Berhasil Diringkus Polisi
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar. Dari HM ditemukan 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram, dari MR ditemukan 14 paket sabu seberat 2,23 gram, sedangkan dari DI ditemukan delapan paket sabu dengan berat total 1,24 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyto Suprianto, mengungkapkan bahwa HM merupakan residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan menghirup udara bebas.
"HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan," ujar Iptu Kiswoyto Suprianto.
Baca Juga : Usai 10 Hari Buron, Pelaku Penimbunan BBM Solar di Bangkalan Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Moch.Sahid/Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe


















