SURABAYA - Kasus dugaan perusakan aset negara berupa rumah dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di kawasan Asemrowo, Surabaya, memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para pihak terkait menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, Kamis (16/7/2026) pagi. Sidang lapangan tersebut berlangsung secara tertutup.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan objek perkara dalam kasus dugaan perusakan yang menjerat terdakwa Murnita Triwidyayaning.
Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim dikagetkan dengan temuan kondisi terbaru di lokasi. Bangunan rumah dinas yang dalam berkas dakwaan sebelumnya hanya mengalami kerusakan sebagian, kini justru didapati telah rata dengan tanah.
Baca Juga : Kuasa Hukum Pelapor Sebut Penyidik Abaikan Fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di PT Harum Resource
Tak hanya itu, di atas lahan yang berstatus aset negara dan sah tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut, kini telah berdiri bangunan baru. Hingga saat ini, belum diketahui pasti siapa pihak yang mendirikan bangunan liar tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho, membenarkan adanya temuan mengejutkan di lokasi descente tersebut. Menurutnya, kondisi objek perkara saat ini sudah jauh berbeda dengan kondisi saat berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke pengadilan.
"Sekarang bangunannya sudah rata dengan tanah dan sudah ada bangunan baru. Saat ini kami belum mengetahui siapa yang membangunnya. Kondisi objek perkara sekarang berbeda dengan objek yang menjadi perkara dalam persidangan," ujar Hajita saat memberikan keterangan seusai sidang lapangan.
Baca Juga : Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
JPU menjelaskan, dalam perkara yang sedang berjalan di persidangan, terdakwa Murnita diduga melakukan perusakan sebagian bangunan rumah dinas menggunakan alat berat ekskavator. Aksi tersebut awalnya masih menyisakan sejumlah struktur utama bangunan.
Sementara itu, mengenai hilangnya seluruh sisa struktur bangunan dan munculnya bangunan baru di atas lahan negara tersebut, kejaksaan menilai hal itu berada di luar materi perkara yang saat ini sedang menjerat terdakwa.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan bahwa temuan baru hasil sidang lapangan ini akan ditindaklanjuti sebagai perkara hukum yang terpisah. (Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe

















