PROBOLINGGO - Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap Hoirul Arifin (31), warga Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, yang mencuri enam unit PlayStation dan sebuah laptop dari rumah Muhammad Nur, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Aksi pencurian ini sempat terekam oleh kamera CCTV, yang kemudian memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Lumajang, dan polisi berhasil menyita lima unit PlayStation serta sebuah laptop sebagai barang bukti.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari target yang lengah.
Baca Juga : Polres Pamekasan Tangkap Penadah Hasil Curanmor, 1 Pelaku Masih Buron
Setelah mendapatkan incarannya, pelaku segera melancarkan aksinya dengan mencuri barang-barang elektronik dari rumah korban.
“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah kami melakukan penyelidikan. Dia berkeliling mencari calon target, kemudian mencuri barang-barang berharga, termasuk enam PlayStation dan satu laptop,” kata AKBP Oki Ahadian.
Hasil pengembangan kasus ini juga membawa polisi kepada dua penadah barang curian, yakni Rahmad Ruliansyah (35), warga Grati, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, dan Zainal Arifin (41), warga Jogoyudan, Lumajang. Kedua penadah tersebut ditangkap di lokasi terpisah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hoirul Arifin dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara kedua penadah barang curian tersebut akan dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian, serta agar lebih berhati-hati dalam membeli barang-barang yang berasal dari penadah, karena dapat melanggar hukum. (Farid Fahlevi/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe