GRESIK - Unit Reskrim Polsek Cerme berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan. Dari penggerebekan ini, polisi menangkap Saroni (44), bandar sabu di wilayah Menganti Gresik.
"Seorang bandar sabu identitas tersangka bernama SR (44 tahun) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/7/2023).
Penangkapan Saroni dilakukan Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di rumah kontrakan Desa Sidojangkung. Atas informasi tersebut, tiga anggota reskrim yakni Aipda Suntoro, Bripka Joko dan Briptu Rian serta warga menggerebek rumah kontrakan di Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.
"Saat digrebek, tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dari penggerebekan itu, kita amankan 37 poket sabu dengan berat 27,59 gram," jelasnya.
Baca Juga : Polisi Grebek Kampung Narkoba, 6 orang Diamankan
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, 2 buah handphone, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank, 1 buah timbangan digital dan seperangkat alat hisa sabu dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M. Amin)
Editor : M Fakhrurrozi