JOMBANG - Kasus perampokan dan penyekapan menimpa seorang perempuan inisial IE, warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Janda berusia 40 tahun ini disekap di kamar hotel Sederhana Mojoagung Jombang pada Senin (30/3/2026) malam.
Dalam peristiwa tersebut, korban dua pelaku menggunakan celurit di kamar tersebut. Tak hanya itu, korban juga diikat menggunakan tali dan harta bendanya dibawa kabur.
Beruntung, dua pelaku berhasil ditangkap di Surabaya. Keduanya adalah AF (24), warga Kecamatan Plandaan dan YR (38), warga Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Kompol Yogas Kapolsek Mojoagung mengatakan keberhasilan mengungkap kasus ini setelah pihaknya langsung bergerak usai menerima laporan korban.
"Pelaku kabur menggunakan mobil korban. Selanjutnya, korban berteriak dan didengar oleh Satpam hotel. Lalu diantar untuk laporan ke Polsek Mojoagung," ujar Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, Selasa (31/3/2026) malam.
Kompol Yogas menambahkan, dua pelaku yakni AF dan YR berhasil merampas tas korban berisi uang Rp500 ribu, serta satu unit mobil Honda Brio nomor polisi W 1237 WH.
Yogas menjelaskan kronologi kasus perampokan dan penyekapan berawal saat korban dengan pelaku AF janjian untuk bertemu di Hotel Sederhana Mojoagung pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya kemudian masuk ke kamar yang sudah dipesan.
Beberapa menit kemudian, rekan pelaku berinisial YR menyusul ke kamar tersebut. Di dalam kamar YR langsung mengalungkan celurit ke leher korban. Pelaku mengikat tubuh wanita asal Kecamatan Gedeg itu.
Dia meminta agar korban diam dan menyerahkan tas, serta kunci mobil. Di bawah ancaman senjata tajam, korban tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa pasrah dan menuruti permintaan pelaku. Tas dan mobil korban pun dibawa kabur.
Tak berselang lama, korban berusaha berteriak minta tolong. Satpam hotel yang mendengar teriakan tersebut langsung memberikan pertolongan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung malam itu juga.
Pelacakan dilakukan. Beruntung kendaraan milik korban terdapat GPS (global positioning system) yakni, sistem satelit untuk menentukan posisi dan petunjuk arah. Dari situ, kendaraan korban terdeteksi berada di Balongbendo Sidoarjo arah timur.
Petugas Polsek Mojoagung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang, Polrestabes Surabaya, serta Polda Jatim. Selanjutnya, anggota Polda Jatim membuntuti pelaku hingga Kawasan KBS (Kebun Binatang Surabaya).
"Dua pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Kawasan Citraland Surabaya. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda Brio milik korban," jelas Kompol Yogas.
Menurut Kompol Yogas, kasus tersebut tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang. Hal tersebut sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















