KABUPATEN MALANG - Evi alias EW 51 tahun warga krembangan, kota Surabaya harus berurusan dengan satreskrim Polres Malang usai diamankan di Surabaya setelah melakukan pembunuhan kepada Sunik 48 tahun warga saptorenggo, kecamatan pakis, kabupaten malang yang sempat menggegerkan warga.
Guna penyelidikan lembih lanjut pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres malang, Ditegaskan Wakapolres malang Kompol Imam mustolih dalam press release jika sebelumunya korban ditemukan suaminya sepulang kerja, dengan luka parah di bagian kepala, dengan membunuh menggunakan palu dan mengambil ponsel dan sepeda motor vario.
Sementara itu Kasatreskrim Polres malang AKP Gandha Syah Hidayat menegaskan, jika korban dan pelaku kenal melalui medsos tik tok, dan datang dua kalinya ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar RP 1 juta dan saat ke rumah korban pelaku sudah membawa palu dari rumah. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami 31 luka akibat pukulan di bagian kepala belakang , dan setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku di terminal bratang surabaya saat mengamen.
Gandha menambahkan jika hutang pelaku sebesar 6 juta, dan barang hasil perampokan belum sempat dijual hingga pelaku berhasil diamankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 3, yang mana ancamannya maksimal hukuman mati, atau minimal 20 tahun penjara. (AAN)
Editor : JTV Malang