JEMBER - 
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember melakukan studi banding ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Surabaya, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Plasma untuk Fraksionasi (PUF) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Rombongan dipimpin Ketua PMI Kabupaten Jember Zainollah dan didampingi Kepala UDD PMI Jember dr. Agus Burhansyah. Mereka diterima Taufik Rohman Hidayat Ketua harian PMI Kota Surabaya bersama tim teknis UDD setempat.
Zainollah mengatakan sertifikasi CPOB dan PUF diperlukan untuk memastikan pengolahan darah memenuhi standar keamanan, mutu, serta ketertelusuran sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan BPOM.
“Meski sumber daya kami terbatas, PMI Jember berkomitmen memenuhi sarana, prasarana, dan sistem yang dibutuhkan,” kata Zainollah.
UDD PMI Kota Surabaya dipilih sebagai lokasi studi banding karena telah memperoleh sertifikasi CPOB sejak 2017 dan dinilai memiliki sistem pelayanan darah yang baik.
Dalam pemaparan teknis, tim UDD PMI Surabaya menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PMI Jember. Persyaratan itu meliputi validitas dokumen, kesesuaian Standar Prosedur Operasional dengan praktik di lapangan, peninjauan dokumen setiap dua tahun, serta kalibrasi peralatan laboratorium setiap enam bulan.
Selain itu, PMI Jember harus memperkuat Sistem Informasi Manajemen UDD agar riwayat setiap kantong darah dapat ditelusuri secara akurat. Alur pelayanan donor dan permintaan darah juga harus disusun secara jelas untuk meminimalkan risiko kesalahan.
Ketua PMI Kota Surabaya Taufik Rohman Hidayat menyatakan pihaknya siap mendampingi proses persiapan tersebut. Tim teknis UDD PMI Surabaya juga direncanakan turun langsung ke Jember untuk memberikan pendampingan dan mengevaluasi kesiapan di lapangan.
Melalui studi banding ini, PMI Kabupaten Jember berharap seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi sehingga sertifikasi CPOB dan PUF bisa diperoleh pada 2026.
Editor : JTV Jember



















