Menu
Pencarian


Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi Air dan Tanah Tersangka Pungli Perizinan ESDM

Portaljtv.com - Rabu, 29 Juli 2026 07:30
Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi Air dan Tanah Tersangka Pungli Perizinan ESDM
Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026) malam. (Foto: Kejati Jatim)

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tersangka adalah Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jawa Timur.

Dari penangkapan Ertika Dinawati ini, penyidik Kejati Jatim menyita uang tunai sebesar Rp1.953.775.900, kalung emas seberat 19,65 gram, dua logam mulia masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram, serta satu unit Toyota Fortuner warna hitam berikut STNK dan BPKB.

Atas penetapan Ertika ini, maka jumlah tersangka kini menjadi empat orang. Sebelumnya penyidik telah menetapkan Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Punia Atmaja NR menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Ertika diduga berperan aktif dalam praktik pungli pengurusan izin air tanah. Atas perintah dan sepengetahuan Aris Mukiyono, tersangka isebut memerintahkan tersangka Hermawan menarik uang dari 217 pemohon izin dengan total Rp1.336.683.000.

Baca Juga :   Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang

Tak hanya itu, Ertika juga diduga memungut sendiri uang sebesar Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya.

"Penyidik menemukan adanya peran tersangka ED dalam meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada para pemohon izin," ujar Aspidsus saat konferensi pers, Selasa (28/7/2026) malam.

Menurut penyidik, Ertika juga memerintahkan pembuatan catatan pemasukan dan pengeluaran uang pungli. Seluruh penggunaan dana disebut harus mendapat persetujuan tersangka sebelum dilaporkan kepada dirinya dan Kepala Dinas ESDM.

Atas perbuatannya, Ertika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP Nasional. Untuk kepentingan penyidikan, ED langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil pungli, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.