SURABAYA - Konflik bangunan kos-kosan di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya mendapat perhatian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Petugas DPRKPP melakukan peninjauan lokasi terhadap bangunan kos-kosan yang memicu konflik, Selasa (4/8/2026) siang.
Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk meredam gejolak warga setempat yang memprotes keberadaan bangunan tersebut karena diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan batas ketinggian wilayah. Proses cek lokasi ini disaksikan langsung oleh perwakilan warga yang menolak, pemilik kos, serta tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, DPRKPP Kota Surabaya menemukan adanya ketidaksesuaian fisik bangunan dengan aturan yang berlaku. Pihak dinas menegaskan seluruh temuan ini akan ditelaah dan didalami lebih lanjut secara yuridis sebelum mengambil keputusan final.
"Dari hasil peninjauan lokasi, semua akan didalami kembali dan dievaluasi. Memang ada bagian bangunan yang tidak sesuai, namun semua akan ditelaah kembali. Sesuai perizinan, bangunan tidak boleh lebih dari 15 meter, namun demikian pihak pemilik bangunan memang sudah memiliki izin," ujar Anugrah, Staf Dinas DPRKPP Kota Surabaya.
Menanggapi sidak tersebut, pihak pemilik kos melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa operasional dan pembangunan tempat usaha tersebut tidak ilegal. Mereka mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya, namun tetap membuka diri terhadap koreksi dari dinas terkait.
"Secara perizinan sudah dilakukan dan sudah memiliki izin dari Pemerintah Kota Surabaya dalam pendirian bangunan kos-kosan tersebut. Namun, bila ada bangunan yang tidak sesuai, dirinya akan mengikuti putusan dari DPRKPP. Dan perlu dicatat, dalam perumahan ini yang ada kos-kosannya bukan hanya milik klien kami," kata Etar, Kuasa Hukum Pemilik Kos.
"Klien siap mengikuti aturan yang ada di lingkungan serta Pemerintah Kota Surabaya. Mengenai perizinan semua sudah ada dan sudah lengkap. Mengenai bangunan yang memang tidak sesuai, sepenuhnya kita serahkan kepada dinas DPRKPP Kota Surabaya," tambahnya.
Di sisi lain, warga komplek perumahan melalui kuasa hukumnya tetap bersikeras bahwa pemilik kos telah melakukan pelanggaran berat. Warga menyoroti manipulasi jumlah lantai bangunan yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan area hunian, serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terbaru mengenai zonasi pemukiman.
"Secara perizinan memang pemilik kos memiliki izin. Namun, pendirian bangunan tersebut sudah menyalahi aturan ketinggian bangunan lebih dari 15 meter, yang seharusnya tiga lantai ternyata bangunan berdiri lima lantai. Dalam Perda yang baru, tidak boleh ada usaha kos-kosan di komplek perumahan," tegas Jozoa Poli, Kuasa Hukum Warga.
Kasus ini kini bergulir di meja DPRKPP Kota Surabaya. Warga berharap pemerintah kota bertindak tegas menegakkan aturan tata ruang, sementara pihak pemilik kos berharap ada solusi yang adil dan tidak tebang pilih mengingat adanya usaha serupa di kawasan tersebut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















