Upaya penyelundupan baby lobster melalui Bandara Internasional Juanda kembali terjadi. Namun, lagi-lagi berhasil digagalkan petugas keamanan bandara. Kali ini, upaya penyelundupan baby lobster dilakukan empat orang tersangka, yakni AS, ABY, ERA dan MDC. Dari penangkapan keempat tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 60 ribu baby lobster senilai Rp 7 miliar.
Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, Komandan Lanudal Juanda mengatakan, modus yang dilakukan keempat tersangka ini dengan menyelundupkan melalui kargo. Barang bukti 60 ribu baby lobster dimasukkan dalam dua kardus besar. Namun, ada perbedaan dengan upaya penyelundupan sebelumnya. Yakni rute yang dituju bukan Singapura atau Malaysia, melainkan Batam.
“Dugaan awal, Batam hanya tempat transit, kemudian dibawa ke Singapura lalu diterbangkan ke Vietnam. Terbongkarnya aksi tersangka ini melalui X-ray,” ujar Heru.
Petugas yang curiga lalu memeriksa kardus dan ternyata berisi baby losbter. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan petis yang juga dimasukkan ke dalam kardus. Akibat, perbuatan tersangka ini, negara bisa mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan, lantaran dua tersangka merupakan pegawai outsourcing Gapura Angkasa. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengelak terlibat jaringan penyelundupan baby lobster. Keduanya mengaku bila kardus berisi daging bukan baby lobster. (Usrox Indra)
Editor : M Fakhrurrozi