Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11).
Rencana kenaikan PPN tersebut memicu protes masyarakat, salah satunya melalui petisi di platform Change.org berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Petisi ini dimulai pada 19 November oleh kelompok bernama Bareng Warga dan telah memperoleh 196.162 tanda tangan hingga saat ini.
Dalam petisi tersebut, inisiator mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan memperburuk kesulitan masyarakat. Harga kebutuhan pokok, mulai dari sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), diprediksi ikut naik. Sementara itu, kondisi ekonomi masyarakat dinilai belum sepenuhnya pulih.
Inisiator juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2024 tercatat sebanyak 4,91 juta orang. Hal ini, menurut inisiator, seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan lapangan kerja.
Baca Juga : Tetap Berlaku 1 Januari 2025, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Kenaikan PPN menjadi 12% diperkirakan akan mendorong kenaikan harga barang dan menekan daya beli masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan semakin menyulitkan UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kecil.
“Kalau PPN terus dipaksakan naik, daya beli masyarakat tidak hanya akan merosot, tetapi bisa jatuh bebas,” ujar inisiator petisi.
Berdasarkan berbagai alasan tersebut, inisiator berharap pemerintah segera membatalkan rencana kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga : PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Konsekuensinya bagi Masyarakat?
“Atas dasar itu, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang diatur dalam UU HPP, sebelum dampaknya meluas dan tunggakan pinjaman online semakin membengkak,” pungkas inisiator petisi di platform Change.org. (*)
Link petisi: https://www.change.org/p/pemerintah-segera-batalkan-kenaikan-ppn-494f481d-703f-4dd8-a6b9-7e6bb904fece
Editor : Iwan Iwe